Hukum Menjual Makanan Kedaluwarsa

Diposting pada

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaluwarsa adalah terlewat dari batas berlakunya sebagaimana yang ditetapkan. Atau kedaluwarsa adalah ukuran tanggal yang menjadi batas aman makanan tersebut dikonsumsi. Jika lewat dari tanggal tersebut, makanan menjadi tidak layak untuk dikonsumsi.

Terdapat beberapa istilah yang menunjukkan tentang tanggal kedaluwarsa pada tiap produk makanan sepert sell by, best if used by, best before, use by, expiration”, sering disingkat “exp dll.

Hukum Menjual Makanan Kedaluwarsa

Hukum menjual makanan kedaluarsa bisa diketahui dengan perincian berikut:

a. Apabila yakin tidak menimbulkan bahaya maka hukum menjual-belikan boleh.

Makanan yang tidak layak untuk dikomsumsi karena kadarluawarsa namun masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti untuk menjual roti untuk pakan ternak, maka boleh diperjual-belikan.

Masa kedaluarsa suatu benda/makanan yang tertera pada kemasaman tidak mempengaruhi jual beli. Artinya barang tersebut harus dibuktikan secara real. Apabila terbukti adanya penurunan kualitas barang serta masih bisa dimanfaatkan maka tetap boleh diperjualbelikan.

Umumnya, jika makanan berubah warna, tekstur, rasa, atau bau, itu artinya makanan tidak aman untuk dikonsumsi. Kemasan makanan yang sudah rusak (terutama kemasan kaleng) juga menjadi tanda bahwa makanan sudah tidak aman dikonsumsi.

Dalam kasus ini, penjual wajib menuturkan penuruan kualitas barang (aib) untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan.

Mengenai aturan pemerintah, maka harap dipelajari ladi secara cermat, karena aturan pemerintah melarang menjual barang kedaluwarsa jika untuk konsumsi manusia.

Dan perlu diingat juga, apa yang dilarang pemerintah untuk dijual bukan berarti menjadi haram menjualnya secara dzatiyah akad.

Faktanya, ada banyak produk yang rusak namun belum jatuh tanggal kedaluarsa, ada juga yang masih bisa dikonsumsi namun sudah melewati masa kadaluarsa. Ini karena tanggal kadaluarsa yang tertera dalam kemasan bukanlah penentu keamanan pangan.

Menurut Departemen peneltian AS, tanggal kedaluwarsa pada makanan mengacu pada kualitas makanan tersebut, bukan keamanan pangan.

Berdasarkan aturan, tanggal kedaluwarsa untuk daging, unggas, produk susu dan makanan kemasan tidak selamanya berlaku.

Satu-satunya produk yang memerlukan tanggal kedaluwarsa adalah susu formula bayi.

Tanggal kedaluwarsa tersebut hanya diperlukan sebagai panduan bermanfaat bagi konsumen dan pengecer.

2. Jika yakin membahayakan maka tidak boleh.

Menjual barang/makanan kedaluarsa adalah haram secara syara’ dan dilarang oleh Negara apabila diyakini menimbulkan bahaya.

Penjual makanan kadaluarsa itu masuk ke dalam hukum ghisy atau penipuan, menyembunyikan ‘aib dagangan, memakan harta orang lain dengan cara bathil serta menyebabkan mudharat/bahaya bagi orang lain.

Disamping hukumnya haram, praktek akad jual beli tersebut dihukumi tidak sah (fasid). Artinya, barang/makanan itu masih milik penjual dan uang yang diserahkan masih milik pembeli. Alasan dihukumi tidak sah karena tidak memenuhi syarat barang yang dijualbelikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *