Jika kita melihat berbagai kitab fiqh, kita akan mendapatkan pelajaran betapa Islam sangat memperhatikan semua aspek kehidupan manusia. Kita juga akan menemukan bagaimana para ulama terdahulu sangat teliti dan rinci dalam membahas hukum-hukum berbagai macam tingkah laku manusia. Salahsatunya adalah hukum menikah dengan saudara tiri / b. sunda “dulur pateterean” (yaitu dua anak yang lahir dari orang tuanya yang kemudian dinikahkan menjadi suami istri) menurut fiqih.
Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri
Dalam kasus seorang pria (duda atau pria yang sudah menikah) memiliki anak perempuan, misalnya, menikah dengan janda yang memiliki anak laki-laki. Setelah lama hidup bersama, kedua anak tersebut saling jatuh cinta dan ingin mengabadikannya dalam ikatan pernikahan yang sah.
Pertanyaannya, apakah sah menikah dengan saudara tiri yang keduanya merupakan anak bawaan menurut syariat Islam?
Mengenai hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya al-Majmû’ juz XVI hal 495:
Artinya: “Jika seorang pria (suami) yang mempunyai anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang mempunyai anak perempuan, maka anak laki-laki suami boleh menikahi anak perempuan isteri (saudara tiri).
Dari penjelasan Imam an-Nawawi tersebut, dapat kita pahami bahwa tidak ada halangan bagi sesama anak tiri (yang keduanya merupakan anak bawaan) untuk menikah.
Baca juga: Rukun nikah dan syarat sah nikah
Meskipun orang tuanya masih menjalin hungungan pernikahan, maka tetap islam tidak melarang pernikahan antara saudara tiri tersebut.
Menurut Imam an-Nawawi, kebolehan ini karena tidak adanya hubungan nasab dan menyusui antara dua anak tiri.
Kasus hukum menikahi saudara tiri seperti ini hampir terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khathab ra.
Kata nya, seorang pria yang memiliki anak laki-laki menikah dengan wanita yang memiliki anak perempuan. Anak laki-laki itu kemudian melakukan sesuatu yang “tidak senonoh” dengan gadis itu. Umar bin Khatab mengetahui peristiwa itu.
Ketika ditanya tentang kebenaran berita tersebut, akhirnya mereka mengakuinya, Umar kemudian menghukum mereka berdua dengan cambuk dan menawarkan untuk mengumpulkan mereka dalam ikatan pernikahan. Tapi anak itu menolak tawaran Umar bin Khathab ra.
Tindakan Umar kepada kedua anak tersebut menunjukkan bahwa hukum menikah dengan saudara tiri menurut fikih Islam adalah BOLEH. Wallahu a’lam.
Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah- Keluarga/Hukum-menikah-dengan- Saudara-tiri-menurut-fiqh-islam-9OC2H