Hukum Menikah Dengan Mertua Tiri

Diposting pada

Hukum Menikah Dengan Mertua Tiri – Seorang ayah yang memiliki anak perempuan menikahi seorang wanita sebagai istrinya (selain istri yang merupakan ibu dari anak perempuan tersebut).

Hubungan antara istri baru dan anak perempuan laki-laki itu adalah hubungan anak tiri dan ibu tiri.

Suatu ketika gadis itu menikah dengan seorang pemuda. Jadi, hubungan antara pemuda dan ibu tiri adalah hubungan menantu tiri dan ibu tiri.

Ketika ayah mertua dan ibu tiri berpisah karena perceraian atau karena kematian ayah mertuanya, menantu laki-laki itu ingin menikahi mantan istri ayah mertuanya yang juga merupakan ibu tiri istrinya.

Bagaimana hukum Islam menghukum pernikahan antara menantu dengan mertua tiri tersebut? Bolehkah seorang laki-laki menikah dengan ibu tiri istrinya, atau bahkan poligami-nya?

Hukum Menikah Dengan Mertua Tiri

Menanggapi kasus seperti ini, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmȗ’ Syarhul Muhadzdzab juz XVI, halaman 495 menjelaskan sebagai berikut:

Artinya: “Dan diperbolehkan mempoligami antara seorang wanita dengan istri dari ayah wanita itu, karena tidak ada hubungan kekerabatan dan susu antara keduanya”.

Penjelasan Al-Muthi’i menyimpulkan bahwa boleh menikahkani ibu tiri istrinya dan bahkan mempoligaminya sebagaimana tergambar pada contoh kasus di atas.

Ibu yang diharamkan untuk dinikahi

Maka kita akan mendapatkan satu kesimpulan bahwa ada empat kategori ibu yang diharamkan untuk dinikahi, yaitu

  1. istri ayahnya (ibu tiri)
  2. ibu kandungnya sendiri
  3. ibu menyusui
  4. ibu kandung istrinya (ibu mertua).

Hukum ini terdapat dalam ayat suci Al-quran:

Artinya: “Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh bapak kalian kecuali apa yang telah lewat …… Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian …… dan ibu yang menyusui kalian …… dan ibunya para istri kalian.”

Baca juga: wanita yang haram dinikahi

Ayat tersebut dengan jelas menyatakan empat macam ibu yang tidak boleh (haram) untuk dinikahi agar tidak ada celah untuk mengartikan dan memahami makna lainnya.

Dengan demikian ibu tiri dari istri tidak termasuk dalam kategori haram untuk dinikahi.

Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah- Keluarga/ Hukum-menikahi-ibu-tiri-dari-istri-alias-mertua-tiri-MeHsq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *