Hukum Mengingatkan Imam Shalat Dengan Ucapan

Diposting pada

Lupa merupakan sifat manusia, baik lupa pekerjaan, lupa menyimpan sesuatu atau kegiatan lainnya termasuk dalam ibadah shalat. Tak sedikit orang yang sulit konsentrasi dan fokus pada saat melaksanakan sholat, baik itu imam atau makmum. Dari mulai lupa hitungan rakaat, bacaan shalat dan lain-lain.

Suatu hari, terjadi hal yang unik, seorang imam shalat lupa tidak membaca surat Al-fatihah. Setelah takbiratul ihram, ia tiba-tiba membaca surat. Seketika makmum mengingatkan imam dengan berdzikir. Namun, bukannya membaca Al-fatihah, imam malah mengulangi surat yang ia baca.

Makmum pun merasa jengkel sampai-sampai ia mengucapkan “Anda belum membaca Al-fatihah”!

Pertanyaan nya, bagaimana kah hukumnya mengingatkan imam dengan ucapan seperti contoh diatas?

Dan adakah satu dari empat madzhab yang membolehkannya?

 

Hukum Mengingatkan Imam Shalat Dengan Ucapan

Menurut Malik bin Anas, Imam Syafi’i dan Hambali bahwa mengucapkan sesuatu ketika shalat karena lupa, tidak tahu akan keharaman berbicara atau orang yang terpeleset lidah, tidaklah membatalkan sholat. Sementara imam Abi Hanifah berpendapat bahwa bicara pada saat shalat sekalipun lupa, dapat membatalkan sholat, sekalipun lupa, kecuali dengan ucapan salam.

Apabila ucapannya panjang, menurut pendapat ashoh imam Syafi’i maka dapat membatalkan shalat. Sedangkan menurut Malik bin Anas, apabila terdapat kemaslahatan sholat dalam ucapan panjang tersebut, seperti mengingatkan imam shalat yang tidak bisa di ingatkan kecuali dengan ucapan, maka ucapan panjang tersebut bukan hal yang dapat membatalkan shalat.

Imam Al-Auza’i pun berpendapat: “Apabila dalam ucapan tersebut terdapat kemashlahatan, seperti memberi petunjuk kepada orang yang tersesat,  memperingatkan seseorang yang akan terkena bahaya, maka sholat nya tidak batal. Ini juga salah satu pendapat dari imam Malik bin Anas dan Ahmad bin Hanbal, dalilnya adalah “hadits dzil yadain.”

Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid berkata: “Menurut pendapat yang masyhur dari Malik bin Anas, berbicara secara sengaja tujuannya untuk kebaikan tidaklah merusak sholat.”

Lain hal nya dengan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Majmu syarah muhadzab berkata : “berbicara dengan ucapan yang ada kemashlahatan sholat, misalnya imam berdiri pada rakaat kelima, lalu makmum mengingatkannya dengan berkata: “Anda telah sholat 4 rakaat” atau yang semisalnya, maka menurut madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab nya jumhur ulama shalat makmum tersebut batal.

Alhasil, untuk kasus di atas yaitu ucapan makmum “Anda belum baca Al-fatihah” kepada imam, menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi shalat nya batal, sedangkan menurut imam Al-auza’i, dan menurut pendapat masyhur imam Malik bin Anas dan salah satu pendapat imam Ahmad bin Hanbal, shalat nya tidak batal.

Referensi:

bidayatul mujtahid (1/103)

al majmu’ (4/15)

al mizan kubro (1/172)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *