Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri

Diposting pada

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa islam melarang keras mempoligami dua saudara perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 23:

Artinya: “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu.”

Perumpamaan pernikahan yang terlarang adalah ketika seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan mempunyai dua istri atau lebih dimana para istri tersebut mempunyai hubungan kekerabatan sebagai saudara laki-laki.

Berbeda kasus apabila kedua saudara perempuan itu menjadi istri suami pada waktu yang berbeda.

Misalnya, pada mulanya laki-laki menikah dengan perempuan, kemudian perempuan tersebut meninggal dunia atau laki-laki tersebut menceraikannya. Beberapa hari kemudian pria itu menikahi adik mantan istrinya. Islam memperbolehkan pernikahan tersebut karena kedua saudara perempuan tidak menjadi istri pada saat yang bersamaan.

Kasus seperti ini sangat sering terjadi di masyarakat. Tradisi jawa menyebutnya dengan istilah turun ranjang dan naik ranjang.

Baca: hukum menikah dengan saudara tiri

Pertanyaan kemudian muncul apabila kedua saudara perempuan itu adalah saudara tiri. Bolehkah seorang laki-laki mempoligami (mengumpulkan) keduanya sekaligus?

Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri

Untuk lebih jelasnya kasus tersebut dapat kita uraikan sebagai berikut:

Seorang laki-laki menikah dengan seorang janda.

Masing-masing laki-laki dan janda tersebut memiliki seorang putri dari pasangan sebelumnya. Dengan demikian, kedua anak perempuan itu memiliki hubungan satu sama lain sebagai saudara tiri (istilah sunda menyebutnya dengan dulur pateterean), bukan saudara seayah seibu, saudara seayah. Kemudian datanglah seorang laki-laki atau pemuda yang ingin menikahi dua orang putri yang kini telah menjadi saudara tiri.

Bagaimana islam menyikapi kasus tersebut? Bagaimana hukum mempoligami dua saudara tiri menurut pandangan fiqih?

Dalam hal ini para ulama, termasuk Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû ‘Syarhul Muhadzdzab juz XVI, hlm. 495 menjelaskan:

Artinya: “Demikian pula jika seorang laki-laki (suami) yang mempunyai anak perempuan adalah menikah dengan wanita (istri) yang juga mempunyai anak perempuan, maka boleh bagi orang lain (laki-laki/pemuda) mengumpulkan atau mempoligami antara dua saudara tiri tersebut.

Al-Muthi’i memberikan kesimpulan bahwa diperbolehkannya seorang laki-laki berpoligami dengan dua orang perempuan yang menjalin hubungan saudara tiri, tidak adanya hubungan kekerabatan dan menyusui di antara dua wanita. Ini berbeda dengan apa yang dilarang oleh ayat di atas yang melarang seorang pria menikahi dua saudara perempuan – seperti kakak laki-laki dan perempuan- karena ada faktor kekerabatan di antara keduanya.

Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah- Keluarga/ Hukum-mempoligami-dua- Saudara-tiri-D0pxT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *