Banyak hidangan makanan yang tak lazim di Indonesia, salah satunya adalah marus. Marus, saren atau dideh berasal dari darah hewan yang dikukus dengan tampilan mirip seperti hati sapi.
Di beberapa daerah Indonesia, masih banyak yang mengonsumsi marus atau saren. Padahal, makanan ini terbilang menjijikkan.
Walaupun tak biasa, dipasar tradisional marus ini banyak diperjual-belikan. Biasanya marus ini ditawarkan dalam kondisi sudah dikukus dan dibungkus plastik.
Di tanah Jawa, marus acapkali diolah menjadi pelengkap hidangan utama. Ada yang mengolahnya menjadi sate dan makanan berkuah. Ada juga yang mengolahnya mirip baceman untuk pelengkap nasi pecel dan gudeg.
Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimanakah hukum mengkonsumsi darah yang dimasak atau marus?
Hukum Memakan Darah darah yang Dimasak atau Marus
Apabila kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), marus adalah darah sapi, babi, ayam dan sebagainya yang dimasak / kukus.
Agama Islam melarang mengonsumsi darah. Hal ini tertera dalam Q.S Al-Maidah ayat 3, ayat tersebut menjelaskan ketentuan tentang makanan yang haram dikonsumsi, salah satunya adalah darah sebagaimana ayat Al-qur’an:
. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Q.S Al-Maidah ayat 3).
Ayat tersebut menjelaskan hukum mengonsumsi darah baik dalam keadaan mentah maupun masak dengan berbagai pengolahan seperti goreng, bakar atau rebus.
Dalam berbagai tafsir banyak menjelaskan, masyarakat Arab Jahiliyah menuangkan darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, kemudian memakannya ketika sudah masak.
Allah mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam.
والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات
Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah menjaga kesehatan manusia secara umum serta menolak madharat bagi tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram. Hal itu karena membahayakan kesehatan manusia; serta darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).
Sejumlah ulama mengatakan, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keharaman bangkai karena darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.