Buah pala merupakan rempah yang biasanya ditemukan pada makanan khas Indonesia. Bumbu masakan ini bisa membuat cita rasa makanan lebih lezat saat di santap. Tak hanya itu, buah pala juga mengandung berbagai nutrisi penting bagi kesehatan. Namun yang menjadi problem adalah hukum memakan buah pala tersebut. Benarkan hukumnya haram?
Hukum Memakan Buah Pala
Menganai hukum memakan buah pala terdapat perbedaan pandangan di kalangan Syafi’iyyah antara ulama Muta’akhirin yaitu Imam Ibn Hajar dan Imam Ramli.
Pendapat Yang Mengharamkan
Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata dalam kitab Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra 4/229:
ﺃﻣﺎ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﻓﻘﺪ اﺳﺘﻔﺘﻴﺖ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺪﻳﻤﺎ ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﻧﺰاﻉ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻇﻔﺮﺕ ﻓﻴﻬﺎ ﺑﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻈﻔﺮﻭا ﺑﻪ ﻓﺈﻥ ﺟﻤﻌﺎ ﻣﻦ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻬﺎ
“Biji pala, telah saya fatwakan sejak dulu. Dan telah terjadi perbedaan pendapat antara ulama Makkah dan Madinah. Saya telah memperoleh informasi tentang buah ini yang tidak diperoleh bagi ulama lain. Sebab sekelompok ulama dari guru kami berbeda pendapat tent犀利士
ang buah pala”.
ﻓﺜﺒﺖ ﺑﻤﺎ ﺗﻘﺮﺭ ﺃﻧﻬﺎ ﺣﺮاﻡ ﻋﻨﺪ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭاﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺑﺎﻻﻗﺘﻀﺎء ﺃﻧﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﻣﺴﻜﺮﺓ ﺃﻭ ﻣﺨﺪﺭﺓ.
Masih dalam kitab yang sama, imam ibn hajar juga menegaskan bahwa keharaman buah pala tersebut disepakati oleh 4 imam Madzhab dari Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah secara nash, dan Hanafiah dengan pertimbangan bahwa pala bisa memabukkan atau membahayakan kesehatan (Fatawa Fiqhiyah Al-Kubra 4/230).
Menurut laporan Natural Medicines Comprehensive Database (NMCD), terlalu sering menggunakan bumbu pala bisa berisiko bagi kesehatan. Para peneliti menemukan fakta bahwa biji pala bisa memicu efek tokskik karena mengandung minyak miristisin.
Sementara menurut Healthline, minyak miristisin yang terdapat pada buah bisa membuat seseorang menjadi mabuk jika terlalu banyak.
Natural Medicines Comprehensive Database juga menganjurkan agar tidak mengkonsumsi buah pala dalam waktu panjang dan tidak lebih dari 120 miligram, lantaran buah tersebut dapat membuat seseorang berhalusinasi serta meningkatkan risiko gangguan mental lainnya.
Ulama Hanafiyah memberi catatan tentang maksud Ijma’ disini:
ﻭﺻﺮﺡ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ اﻟﻤﻜﻲ ﺑﺘﺤﺮﻳﻢ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ اﻩـ ﻭﻟﻌﻞ ﺣﻜﺎﻳﺔ اﻹﺟﻤﺎﻉ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻟﺔ اﻟﺴﻜﺮ
Ibnu Hajar Al-Makki menjelaskan keharaman pala berdasarkan kesepakatan 4 Madzhab. Boleh jadi riwayat keharaman menurut Ijma’ 4 Madzhab diarahkan dalam keadaan memabukkan (Hasyiah Thahthawi 1/665)
Pendapat Yang Membolehkan
Sebagian Madzhab Hanafi dan Syafi’i ada yang mengatakan boleh menkonsumsi buah pala dengan tidak berlebihan sehingga tidak memabukan dan menimbulkan resiko kesehatan. Berikut pendapat para ulama:
ﻭﻧﻘﻞ ﺃﻥ ﺟﻮﺯﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﺗﺤﺮﻡ ﻟﻜﻦ ﺩﻭﻥ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺤﺸﻴﺸﺔ … ﺃﻣﺎ اﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻣﻦ ﻛﻞ ﻣﺴﻜﺮ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻟﺨﻤﺮ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺘﻌﺎﻃﻴﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻨﺪ اﻹﻣﺎﻡ
“Disebutkan bahwa hukum memakan buah pala adalah haram. Namun keharamannya dibawah keharaman daun ganja. Mengkonsumsi sedikit dari buah pala dan sesuatu yang memabukkan, selain khamr (minuman keras) dan lainnya, maka tidak haram menurut Imam (Hanafi)” (Hasyiah Thahthawi 1/665)
Dari madzhab Syafi’i ada seorang Imam yang memiliki julukan Syafi’i Shaghir (Syafi’i Jr) dan beliau menjawab dengan fatwanya:
(ﺳﺌﻞ) ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺟﻮﺯ اﻟﻄﻴﺐ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻭ ﻻ؟ (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﻧﻌﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻠﻴﻼ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﺜﻴﺮا.
Ar-Ramli ditanya tentang memakan pala boleh atau tidak? Beliau menjawab: “Ya, boleh bila sedikit. Dan haram jika banyak” (Fatawa Ar-Ramli 4/71)
Jadi, khusus dalam madzhab Syafi’i masalah ini terjadi beda pendapat antara 2 Imam di atas. Jika dikembalikan pada aturan madzhab Syafi’i bahwa jika ada perbedaan pendapat di antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Romli maka:
– Menurut Ulama Hijaz dan Yaman lebih kuat pendapat Imam Ibnu Hajar
– Menurut Ulama Mesir lebih kuat pendapat Imam Ramli
Demikian ulasan singkat mengenai hukum memakan buah pala. terimakasih.