Hukum Hutang Piutang – Pengertian hutang (Al-Qordhu) menurut bahasa adalah memutuskan. Sedangkan menurut istilah (syara’) pengertian hutang adalah memberikan hak milik suatu barang agar dikembalikan dengan sesuatu yang sama.
Hukum hutang piutang dalam islam
Memberikan hutang (menghutangi) hukumnya sunnah, karena termasuk membantu menghilangkan kesusahan dan kesulitan orang lain.
Keutamaan memberikan hutang
Menghutangi atau memberi pinjaman pada orang lain mempunyai fadhilah yang sangat besar. Dalam hadits Rosululloh SAW bersabda.
مَن نَفَّسَ عن مؤمنٍ كُرْبَةً من كُرَبِ الدُّنيا نَفَّسَ اللهُ عنه كُرْبَةً من كُرَبِ يومِ القِيَامَة
Barang siapa melapangkan dari saudaranya satu kesulitan dari kesulitan dunia, maka Alloh akan melapangkan darinya satu kesulitan dari kesulitan dihari kiamat.
ما من مسلمٍ يُقرضُ مسلمًا قرضًا مرَّتينِ إلَّا كان كصدَقَتها مرَّةً
Tidaklah dari seseorang yang memberikan hutang (pinjaman) dua kali karena Alloh, kecuali dia mendapatkan pahala salah satu darinya andai di shodaqohkan.
Sebagian ulama berpendapat lebih utama memberikan hutang (menghutangi) daripada shodaqoh. Namun menurut pendapat yang dapat dibuat pedoman, lebih utama shodaqoh daripada menghutangi.
Hukum Berhutang
Hukum berhutang atau meminta pinjaman terkadang haram, terkadang wajib dan terkadang jawaz (boleh) tergantung niat dan kondisinya ketika berhutang.
Hutang haram
Yaitu hutang bagi orang yang tidak terpaksa dan tidak berkeinginan melunasinya dari arah (harta) yang jelas ketika waktunya membayar, dan ketika jatuh tempo untuk hutang yang ditangguhkan (mu-ajjal).
Hutang wajib
Yaitu hutang bagi orang yang sangat terpaksa (dalam keadaan darurat), misalnya hutang untuk menyelamatkan kehidupan (nyawa).
Hutang mubah
Yaitu hutang bagi orang yang tidak dalam keadaan darurat dan mempunyai keinginan untuk melunasi dari arah (harta) yang jelas.
Rukun Hutang
Rukun akad hutang piutang ada tiga.
1. Dua orang yang akad, yaitu orang yang menghutangi dan orang yang hutang.
2. Ma’qud alaih atau barang yang diakadi atau barang yang dihutang.
3. Shigat, yaitu ijab dan qabul.
Shigat adakalanya jelas (sharih) dan adakalanya kiasan (kinayah).
Contoh shigat sharih :
Saya hutangkan barang ini kepadamu.
Saya berikan hak milik barang ini kepadamu, dengan syarat kamu kembalikan dengan sesamanya.
Ambillah barang ini sebagai hutang
Contoh shigat kinayah :
Ambillah barang ini, jika disertai niat memberikan hutang (menghutangi).
Masalah dalam akad hutang
1). Al-Qordlu Al-Hukmi (pinjaman pemerintah) tidak membutuhkan ijab dan qabul. Sebagaimana memberikan biaya kepada anak terlantar yang membutuhkan, memberi makan pada orang yang lapar, memberi pakaian pada orang yang tidak berpakaian. Hal itu jika pihak yang meminjam orang kaya.
2). Peminjam (orang yang hutang) memiliki barang yang dipinjam setelah menerima barang tersebut dan mendapat izin dari orang yang memberikan pinjaman.
3). Hadiah (bingkisan – kado) yang dibawa saat pesta pernikahan bukan termasuk pinjaman (hutang), walaupun sudah menjadi kebiasaan untuk mengembalikan dengan barang sesamanya (sepadan).
4). Orang yang memberikan pinjaman boleh meminta (menarik) kembali barang yang dipinjam, jika barang tersebut masih menjadi miliknya orang yang meminjam dan tidak berkaitan dengan hak yang tetap, seperti akad gadai.