Pelaksanaan sholat jumat umumnya dimulai dengan adzan pertama sebagai tanda masuknya waktu dzuhur dan adzan kedua mengiringi khutbah jumat. Apa dasar atau dalil pelaksanaan dua adzan sebelum sholat jum’at? Apa Hukum Adzan Dua Kali Sebelum Sholat Jum’at?
Dalil adzan dua kali
Dalil yang menjelaskan tentang adzan jum’at dalam Al-Qur’an surah al-Jumu’at ayat 9:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu dipanggil untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah. dan tinggalkan jual beli, lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya. (al-Jumu’at: 9)
Dua adzan yang dilaksanakan sebelum sholat Jumat pertama kali dilaksanakan pada masa sahabat Utsman. Karena pada masa itu penduduk semakin bertambah dan jarak pemukiman penduduk ke masjid jauh dan aktivitas perdagangan berkembang pesat. Sehingga adzan shalat jumat itu awalnya satu kali. ketika imam berada di mimbar. Hal ini menyebabkan banyak dari mereka yang melewatkan sholat Jumat.
Dengan pertimbangan tersebut, maka sahabat Utsman menambahkan lagi adzan yang kedua di tempat tinggi lainnya (menara).
Baca juga: syarat wajib shalat jumat
Hal ini termaktub dalam Sahih Bukhari:
Dari al-Zuhri, dia berkata; Saya mendengar dari Saib bin Yazid ra. Dia berkata . Sungguh pelaksanaan adzan Jum’at pada masa Nabi, sahabat Abu Bakar dan Umar hanya satu kali, yaitu ketika imam sedang duduk di mimbar.
Namun, ketika kekhalifahan Utsman dan kaum muslimin tumbuh, ia memerintahkan agar adzan yang ketiga diadakan. Adzan dikumandangkan di atas Zaura’ (nama pasar) sehingga hal itu tetap ada sampai sekarang. (Sahih al-Bukhari, juz 1, hal. 315, hadits nomor 916).
Dengan demikian, adzan sunnah dua kali sebelum shalat Jumat, yaitu adzan pertama sebelum khatib naik mimbar dan adzan kedua ketika khatib telah naik mimbar.
Inilah hasil ijtihad Sayidina Utsman ra. dengan pertimbangan tidak ada yang tertinggal dalam shalat Jum’at.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fathu al-Mu’in.
Disunnahkan mengumandangkan adzan sebanyak dua kali pada waktu shalat Subuh, sebelum subuh dan sesudahnya. Dan jika hanya sekali melantunkan, maka yang utama dilakukan setelah subuh. Dan sunnah adzan dua kali untuk sholat jum’at. Yang pertama setelah khatib naik mimbar dan yang kedua sebelum naik mimbar. (Fath al-Mu’in, hal. 15)
Kesimpulannya hukum adzan dua kali sebelum sholat jum’at bukanlah bid’ah, karena perbuatan tersebut memiliki dasar atau dalil yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yaitu persetujuan para sahabat.