Hal yang membatalkan shalat – Agar shalat dapat diterima Allah s.w.t penting untuk memperhatikan syarat dan rukun shalat dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan shalat.
Setidaknya ada 16 hal yang dapat membatalkan shalat. Oleh karena itu, postingan ini akan berfokus membahas pembatalan shalat.
15 Hal Yang Membatalkan Shalat
- Berhadats kecil atau besar
- Mengucapkan kata-kata dengan sengaja
- Menambah satu rukun fi’li
- Memanjangkan rukun pendek
- Terbuka Aurat
- Terkena Najis
- Melakukan perbuatan selain gerakan shalat
- Minum atau Makan
- Memalingkan dada dari kiblat
- Meninggalkan rukun
- Mengganti niat fardhu menjadi sunnat
- Niat memutuskan shalat
- Mengkaitkan putus shalat
- Mendahului Imam
- Murtad.
Penjelasan Hal Yang Membatalkan Shalat
Setelah mengetahui poin di atas, insya allah kami akan menulis penjelasan nya secara ringkas sesuai dengan kitab-kitab madzab syafi’i.
1. Berhadas kecil dan besar
Hal yang dapat membatalkan shalat adalah berhadats kecil dan besar seperti:
- Ada sesuatu yang keluar dari salahsatu dua jalan (qubul & dubur) baik itu sesuatu yang suci seperti cacing, air mani atau tidak suci seperti darah, kentut.
- Hilang akal, baik disebabkan oleh tidur, mabuk, pitam dll.
- Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan muhrim (ajnabi) tanpa penghalang.
- Menyentuh qubul dan dubur diri sendiri atau orang lain dengan telapak tengan.
2. Mengucapkan kata-kata dengan sengaja
- Berucap kata-kata, baik itu dapat dipahami atau tidak.
- Mengucapkan satu haruf yang bisa dipahami seperti Qi dari lafadz wiqoyah, atau R dari lafadz ri’ayah dll.
- Batuk, menguap, sendawa, bersin dengan unsur main-main.
- Tertawa terbahak-bahak.
- Menangis apabila sampai keluar dua huruf.
- Membaca dzikir (mis:Subhanallah) dengan tujuan semata-mata hanya mengingatkan imam. (bukan tujuan berdzikir).
3. Menambah satu rukun fi’li
Rukun fi’li adalah rukun sholat berupa perbuatan. seperti sujud, rukuk, tahiyat dll. Apabila musholi (orang yang shalat) dengan sengaja menambah satu rukun fi’li (seperti: sujud 3x), maka sudah dipastikan shalatnya batal.
Perlu di fahami juga beberapa kasus yang terjadi pada shalat berjamaah.
Kasus pada sujud sahwi dan tahiyat awal:
- Batal shalat nya makmum apabila ia tidak mengikuti sujud sahwi-nya imam.
- Batal shalat nya makmum apabila ia mengerjakan tasyahud awal, sementara imam nya langsung berdiri tanpa melaksanakan tasyahud awal.
Kasus lain, merubah posisi duduk dapat membatalkan shalat.
Seseorang mengerjakan duduk tasyahud akhir dengan posisi duduk iftiros (duduk tasyahud awal), karena ia ingin mendapatkan kesunnahan, lalu ia mengubah posisi duduknya menjadi duduk tawaruk (duduk tasyahud akhir) dengan cara membungkukan badan sehingga dahi nya sejajar dengan lutut.
Hal ini akan membatalkan shalat karena cara tersebut sama dengan posisi rukuk bagi orang yang shalat dengan cara duduk.
Dengan pergerakan nya tersebut termasuk menambah satu rukun fi’li yakni rukuk.
4. Memanjangkan rukun pendek
Dalam rukun shalat terdapat rukun pendek, yaitu rukun yang panjang nya tidak boleh melebihi bacaan tasyahud pertama.
Rukun pendek dalam shalat adalah i’tidal dan duduk diantara dua sujud.
Apabila dengan sengaja memanjangkannya, maka shalat nya batal.
5. Terbuka Aurat
Hal yang membatalkan shalat berikutnya adalah terbuka aurat. Batasan aurat untuk laki-laki ialah antara pusar dan lutut.
Sedangkan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan luar atau dalam hingga batas pergelangan.
Apabila pakaian yang digunaka tersingkap angin, maka segera lah menutupi nya.
Apabila di biar kan, sehingga terlihat urat, maka shalatnya menjadi batal.
6. Terkena Najis
Terkena najis yang tidak ma’fu akan menyebabkan batal shalat;
- Membawa bangkai binatang yang tidak bisa dimakan (bangkai semut, bangkai kecoak, bangkai laron dll)
- Membawa bagian tubuh binatang yang tidak bisa di makan.
- Darah, nanah, mimisan, bisul yang sengaja di pencet dan banyak.
- Terkena kotoran hewan (mis; cicak).
Baca juga: Macam macam najis dan cara mensucikannya
7. Melakukan perbuatan atau gerakan selain gerakan shalat
Menggerakan anggota badan selain dari pada gerakan shalat dapat membatalkan. Penting juga untuk di fahami, gerakan anggota tubuh di bagi menjadi dua kategori.
Pertama, gerakan kecil, seperti gerakan jari, kelopak mata, telinga, hidung, dzakar).
Kedua, gerakan besar seperti kepala, kaki, tangan, badan.
Batal shalat seseorang apabila;
- Terjadi gerakan besar selain gerakan shalat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa ada hajat.
- Bergerak satu kali dengan melampau batas (seperti loncat, memukul) dg keras tanpa ada hajat.
- Terjadi gerakan kecil tiga kali dengan maksud main-main (seperti menggerakan jari).
- Mengerakan tiga anggota badan yang berbeda secara bersamaan.
8. Menelan Makanan dan Minuman
- Makan dan minum baik sedikit atau banyak
- Menelan ludah yang tercampur dengan benda / sisa makanan
- Menelan “SELILIT” dengan sengaja.
- Makan dan minum dapat membatalkan shalat apabila ada unsur kesengajaan dan tahu tentang keharaman tsb.
9. Memalingkan dada dari arah kiblat
Hal yang membatalkan shalat selanjutnya adalah memalingkan dada dari kiblat.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa shalat harus menghadap kiblat bagi mereka yang jauh dari ka’bah.
10. Meninggalkan Rukun
Batal shalat apabila meninggalkan satu rukun shalat (selain takbirotul ihram dan niat) dengan sengaja. Seperti tidak membaca al-fatihah atau tidak sujud dengan sengaja.
Ada beberapa kasus yang mungkin sering terjadi dalam masalah meninggalkan rukun karena lupa.
a. Ingat tidak membaca al-fatihah dan belum sampai pada rukun sejenis pada rakaat berikutnya, maka yang harus ia lakukan adalah langsung ke posisi rukun yang tertinggal.
Contoh: pada saat sujud, ia ingat bahwa ia tidak membaca Al-fatihah, maka yang harus ia lakukan adalah langsung berdiri lalu membaca Al-fatihah
b. Ingat tidak membaca al-fatihah namun ia sudah sampai pada rukun sejenis pada rakaat berikutnya, maka yang harus ia lakukan adalah melanjutkan shalatnya lalu di tambah lagi satu rakaat. Karena rakaat yang tidak sempurna rukunnya di anggap “lagha”.
c. Merasa ada rukun yang tertinggal, namun ia tidak ingat rukun mana yang tertinngal, maka yang harus di lakukan adalah menambah satu rakaat.
11. Mengganti Niat Fardhu Menjadi Sunnat
Ketika tengah melaksanakan shalat fardhu, tiba-tiba ia teringat tidak melaksanakan shalat qobliyah dzuhur. Seketika ia mengubah niatnya menjadi menjadi shalat sunnah qobliyah dzuhur.
12. Niat Memutuskan Shalat
Niat memutuskan shalat sebelum salam dapat membatalkan shalat. Sebaliknya niat memutuskan shalat setelah salam tidak membatalkan.
13. Mengkaitkan Putus Shalat
Contoh kasus: Ketika tengah melaksanakan shalat, ia berniat akan memutuskan shalat apabila ada tamu yang mengetuk pintu atau ada yang memanggil. Maka shalatnya batal sekalipun tamu tsb tidak datang.
14. Mendahului Imam
Mendahului imam di dua rukun bangsa pekerjaan (fi’li).
Contoh: Imam masih berdiri, makmum nya rukuk. Imam rukuk, makmum i’tidal. Imam i’tidal, makmum sujud. (kejar-kejaran)
Adapun mendahului imam dalam rukun qauli tidak membatalkan shalat, akan tetapi hukumnya makruh.
Tertinggal Imam
Jika imam telah melaksanakan dua sujud sedangkan makmum masih berdiri, maka ada dua pendapat:
Pertama, batal sholat makmum karena telah tertinggal dua sujud dan duduk di antara dua sujud.
Kedua; menurut Abu Ishaq hukumnya tidak batal karena ia tertinggal satu rukun yaitu sujud (menurut ibnu ishaq dua sujud dan duduk di antara dua sujud termasuk dalam satu rukun).
15. Murtad
Murtad adalah keluar dari agama islam, Murtad itu ada tiga, pertama murtad ucapan, kedua murtad pekerjaan dan ketiga murtad itiqad.
Semoga Allah subhanahu wata’ala menjauhkan kita semua dari kemurtadan. Amin
Tanya jawab seputar hal yang membatalkan shalat
Apa hukum shalat sambil menangis?
Menangis ketika shalat menurut pendapat yang shahih dapat membatalkan shalat apabila tangisan tersebut dapat mengeluarkan dua huruf, walaupun tangisan itu disebabkan karena ia takut akan akhirat.
Apakah tertawa dapat membatalkan shalat?
Ketika melaksanakan shalat hendaknya tidak berbicara apalagi tertawa terbahak-bahak karena perbuatan seperti itu membatalkan shalat. Begitu juga batuk atau menguap dengan unsur main-main dapat membatalkan shalat.
Apakah kentut secara tidak disengaja membatalkan shalat?
Berhadast kecil dapat membatalkan shalat, salah satu penyebab hadast kecil adalah adanya sesuatu dari qubul dan dubur, baik itu berupa benda najis atau suci, atau berupa angin seperti kentut, maka itu dapat membatalkan wudhu dan juga membatalkan shalat.
Hukum meniup ketika shalat?
Meniup ketika shalat hukumnya makruh. Memang menurut imam sufyan astauri batal shalatnya, tapi dalil mereka lemah. Meskipun hadis tersebut shohih, maka tidak bisa dijadikan hujjah atas batalnya sholat.
Bagaimana hukumnya jika ketika shalat aurat kita tiba tiba terbuka?
Apabila aurat terbuka secara tiba-tiba dengan tanpa disengaja misal karena angin. kemudian ia seketika ia menutupinya, maka Syafi’iyyah dan Hanabilah sholatnya tidak batal. Apabila terbukanya secara disengaja atau tidak langsung menutupnya, maka shalatnya batal.
Bagaimana jika saat sholat rambut kelihatan?
Menurut Syafi’iyah : terlihatnya aurat sekalipun sehelai rambut, tetap wajib mengulang karena membatalkan shalat. TAPI kalau benar-benar tidak tahu, maka tidak wajib mengulang sholat namun sunnah mengulangnya.
Apakah bergerak lebih dari tiga kali membatalkan sholat?
Gerakan yang tidak ada hubungannya dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan syarat gerakan tersebut: Dilakukan tiga kali atau lebih, secara berturut-turut, atau sekali tapi melampaui batas (memukul, loncat), atau satu kali gerakan tapi bermaksud bergerak tiga kali, atau sekali tapi bertujuan main-main (bercanda).
Apakah ereksi membatalkan shalat?
Menggerak-nggerakkan dzakar saat ereksi walaupun berulang-ulang tidak membatalkan shalat. Tapi hukumnya makruh