Hal Yang Membatalkan Shalat Menurut Empat Madzhab

Diposting pada

Dalam mengerjakan shalat sudah seharusnya kita memahami semua hal yang membatalkan shalat. Hal ini tentu bertujuan agar shalat yang kita kerjakan dihukumi sah dan diterima oleh Allah s.w.t.  Dan artikel ini akan berfokus pada pembahasan hal yang membatalkan shalat menurut empat madzhab.

 

Hal Yang Membatalkan Shalat Menurut Empat Madzhab

Hukum berbicara saat shalat

Keempat Imam Madzhab Malik, Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan Imam Syafi’i sepakat bahwa jika orang yang shalat berbicara dengan sengaja tanpa ada keperluan, maka shalatnya tidak sah, baik imam, jamaah maupun orang yang shalat sendiri (munfarid).

 

Hukum berbicara ditengah shalat

Jika Imam atau makmum berbicara dengan sengaja karena ada manfaat dari shalatnya, misalnya ia ragu-ragu lalu bertanya kepada orang di belakangnya. Menurut Abu hanifah dan Imam Syafi’i, shalatnya tidak sah, apakah ia menjadi imam atau makmum. Sedangkan menurut Malik, shalat tidak batal dengan syarat ada kemaslahatan.

Menurut Ahmad bin hanbal, dalam hal ini ada tiga riwayat.

Shalatnya batal, baik imam maupun jamaahnya.
Shalat berjamaah tidak sah, sedangkan shalat imam sah dengan syarat ada hajat. Pendapat ini dipilih oleh al-Khiraqi.
Kedua shalat itu sah dengan syarat ada hajat nya.

Berbicara Saat Shalat Karena Lupa

Jika seseorang berbicara saat shalat karena lupa, menurut Abu hanifah, shalatnya tidak sah, baik imam atau berjamaah atau shalat sendirian. Sedangkan menurut Malik dan Imam Syafi’i, shalatnya sah.

Menurut Ahmad, dalam hal ini ada dua riwayat seperti dua mazhab di atas.

 

Tertawa, Makan dan Minum Saat Shalat

Mereka sepakat bahwa tertawa terbahak-bahak dalam shalat dapat membatalkan shalat.

Mereka berbeda pendapat tentang orang yang makan atau minum dalam shalatnya dengan sengaja.

Abu hanifah, Malik dan Imam Syafi’i berkata: “Sholatnya batal.”

Menurut Ahmad, dalam hal ini ada beberapa riwayat yang berbeda darinya. Menurut riwayat yang terkenal darinya, shalatnya tidak sah jika shalat fardhu, bukan shalat sunnah, dan hal yang membatalkan shalat sunnah hanyalah makan, sedangkan untuk minum dia permudah.

 

Hukum Menoleh Kebelakang Saat Shalat

Keempat madzhab setuju bahwa melihat ke belakang dalam shalat adalah makruh.

Mereka juga sepakat bahwa menguap dalam shalat adalah makruh.

Mereka sepakat bahwa makruh bagi orang yang shalat jika melihat sesuatu yang mengabaikan shalatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *