Hal Yang Membatalkan Puasa

Diposting pada

Agar puasa sah dan diterima oleh Allah s.w.t, maka kita wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau melebur pahala puasa. Untuk mengetahuinya, bacalah artikel ini sampai selesai.

Hal yang membatalkan puasa

Pembatalan puasa terbagi dua. Pertama; Muhbithat. Kedua; Mufthirat:

1. Muhbithat

Muhbithat adalah hal yang dapat melebur pahala puasa, namun tidak wajib mengqadha puasa.

Hal ini berdasarkan hadits:

كم من صائم ليس له من صيامه الا الجوع والعطش

Artinya:“ Banyak orang yang menjalankan puasa namun tidak mendapat apa-apa (sia-sia) kecuali lapar dan dahaga“ H.R Dailamy.

Sebagaimana hadits nabi:

من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاحة فى أن يدع طعامه وشرابه

Artinya: “Barang siapa yang tidak dapat meninggalkan perkataan kotor dan  perbuatan keji maka Allah tidak membutuhkan puasanya“. (H.R Bukhari)

Hal yang membatalkan pahala puasa semuanya ada enam.

  • Ghibah yaitu membicarakan aib atau cacat orang lain walaupun benar adanya.
  • Namimah yaitu mengadu domba orang agar bertengkar dan putus hubungan.
  • Kazib yaitu berdusta, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan (Hoax)
  • Melihat hal-hal yang diharamkan agama.
  • Bersumpah palsu.
  • Berkata keji dan kotor.

 

2. Mufthirat

Mufthirat adalah hal yang dapat membatalkan puasa serta pahala nya dan puasanya wajib di qadha.

Semuanya ada delapan.

  1. Murtad
  2. Haid, nifas, melahirkan
  3. Gila
  4. Ayan / epilepsi
  5. Hubungan badan
  6. Masuknya sesuatu ke dalam rongga badan
  7. Istimna (onani)
  8. Sengaja Muntah.

 

Penjelasan hal yang dapat membatalkan puasa

1.  Murtad yaitu mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan iman baik dengan ucapan, perbuatan atau dengan keyakinan. 

2.  Haid, nifas dan melahirkan walaupun sebentar.

3.  Gila walaupun sebentar.

4.  Terkena ayan / epilepsi

Ayan atau epilepsi membuat batal puasa dengan syarat;

  • Berlangsung seharian. Apabila siuman walaupun sebentar maka puasanya sah.  Ini pendapat yang mu’tamad menurut imam Ramli.
  • Disengaja walaupun sebentar (Ibnu Hajar).
  • Disengaja dan berlangsung sehari penuh (sebagian ulama).

5.  Berhubungan badan

Puasa bisa batal sebab hubungan badan, dengan syarat;

  • Disengaja
  • Mengetahui bahwa hukumnya haram
  • Atas kemauan sendiri

Dan apabila ia batal puasanya dengan syarat-syarat di atas maka ia dikenakan lima hal:

  • Dosa besar.
  • Wajib menahan diri dari segala pembatalan puasa.
  • Wajib di ta’zir yaitu hakim memberikan hukuman menurut kebijakan dan pertimbangan
  • Mengqadha puasa
  • Membayar kaffarah uzma/tebusan besar yang harus dibayar dengan tertib. Yaitu memerdekakan budak muslim/muslimah. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 fakir miskin, tiap orang 1 mud (0.688 liter).

Kaffarat ini hanya wajib dikerjakan oleh laki-laki saja dan kaffarat ini wajib dikerjakan lagi apabila terjadi pelanggaran lagi.

6. Masuknya sesuatu ke dalam rongga badan

Barang atau benda adalah semua bentuk materi baik padat atau cair termasuk asap (pen; merokok). Apabila hanya angin, maka puasanya tidak batal.

Rongga badan adalah lubang-lubang yang terdapat pada badan manusia seperti hidung, mulut, anus dan semua lubang badan kecuali lubang pori-pori.

Baca juga: pengertian puasa

7. Istimna’ (Onani)

  • Puasa batal karena onani, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya.
  • Menghayal atau meniduri sesuatu (jika yakin dapat keluar air mani).
  • Kaluar air mani karena memeluk istrinya tanpa pakaian.

8. Istiqa’ah (sengaja muntah) walaupun muntahan nya sedikit.

Muntah adalah makanan atau minuman yang keluar sesudah masuk melewati tenggorokan walaupun belum berubah warna atau baunya.

Tanya jawab seputar hal yang membatalkan puasa

Apakah disuntik dapat membatalkan puasa?

Hukum di suntik adalah boleh apabila dalam keadaan darurat.

Ulama ahli fiqih berbeda pendapat mengenai batal dan tidak nya puasa akibat jarum suntik.

Tiga pendapat ulama;
1. Jarum suntik membatalkan puasa karena obatnya sampai ke dalam perut.
2. Jarum suntik tidak membatalkan karena masuknya tidak melalui rongga badan.

Sementara sebagian ulama memperinci masalah ini menjadi dua bagian;
1) Apabila yang disuntikkan berupa makanan seperti air infus, maka puasanya batal.
2) Apabila yang disuntikkan itu hanya berupa obat, maka para ahli fiqih menjelaskan bahwa:
– Jika obat masuk ke dalam urat yang berongga, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
– Jika obat masuk ke dalam otot, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Hukum menelan air ludah dapat membatalkan puasa apabila sudah sampai batas luar (tenggorokan) kemudian menelannya kembali.
Menelan ludah tidak membatalkan puasa karena sulit menjaganya, dengan tiga syarat:
1) Tidak bercampur dengan apapun seperti bekas makanan dll.
2) Tidak bercampur dengan najis seperti darah gusi dll.
3) Air ludah berada di dalam dan mulut bagian dalam. Maka apabila menelan ludah yang berada di bibirnya maka puasanya batal.

Apakah masuk air membatalkan puasa?

Hukum masuk air ke dalam rongga tubuh seperti telinga, mata, hidung, mulut, lubang anus, lubang kemaluan pada saat mandi adalah sebagai berikut:

a) Jika mandi wajib atau sunnah dengan cara mandi biasa, maka tidak membatalkan puasa. Apabila mandi dengan menyelam, maka puasanya batal.

b) Apabila mandi tersebut bukan wajib ataupun sunnah, maka puasanya batal walaupun tanpa sengaja, baik ia mandi dengan cara biasa atau menyelam.

Hukum memasukan air kedalam mulut (berkumur) saat puasa?

Hukumnya rinci sesuai dengan kondisi di bawah ini;
a) Apabila berkumur yang di syariatkan (saat mandi atau wudhu) serta tidak berlebihan, maka puasanya tidak batal.

b) Apabila tidak disyariatkan, maka puasanya batal. Seperti berkumur yang keempat kali pada saat wudhu.

Apakah ciuman membatalkan puasa?

Hukum berciuman pada saat puasa adalah haram, jika dapat menimbulkan nafsu syahwat. Dan puasa tidak batal apabila air mani keluar karena berciuman.

Apakah mencicipi masakan membatalkan puasa?

Hukum mencicipi masakan atau makanan pada saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, asal tidak sampai menelannya. Tuhfatul Muhtaj Juz III

Apakah mengunyah makanan untuk bayi membatalkan puasa?

Boleh mengunyah makanan untuk sang bayi asal tidak sampai menelannya, meskipun rasa dan aroma nya masih terasa di lidah. Hasyiah Jumal Juz 2

Semoga bermanfaat. Untuk permasalahan seputar puasa lainnya, dapat anda baca pada artikel >> tanya jawab seputar puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *