Inilah Daftar Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Diposting pada

Golongan orang yang berhak menerima zakat – Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan rukun Islam yang ke tiga. Hal ini tertuang dalam ayat Al-quran surat Al-Baqarah ayat 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

 

Orang yang berhak menerima zakat

Zakat tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang. Ada kriteria khusus dalam ajaran islam yang mengatur siapa saja orang yang berhak menerima nya. Dalam Al-quran terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq zakat.

Berikut adalah rinciannya.

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil
  4. Mualaf
  5. Budak mukatab
  6. Gharim
  7. Sabilillah
  8. Ibnu Sabil

Baca juga: pengertian zakat fitrah

Penjelasan Ringkas

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta atau pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhannya, baik dari segi makanan, pakaian dan tempat tinggal. Maksudnya ia hanya memiliki kurang dari separuh yang ia butuhkan.

Contoh dalam sebulan kebutuhan biaya sebesar 500 ribu, sementara penghasilannya kurang dari 250 ribu.

 

2. Miskin

Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan namun tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup. Maksudnya ia mampu menghasilkan lebih dari separuh yang ia butuhkan.

Contoh dalam sebulan Ia membutuhkan biaya sebesar 500 ribu hanya memiliki 400 ribu.

 

3. Amil

Yaitu orang yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menarik zakat dari pemiliknya/muzakki dan menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat tersebut.

Amil boleh menerima zakat meskipun ia orang kaya, selama pemerintah tidak memberi gaji kepadanya dari kas negara. Jika ia mendapatkan gaji, maka Amil tidak berhak menerima zakat.

 

4. Mualaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam, atau orang yang berpengaruh, atau orang yang hidup berdampingan dengan orang kafir, atau orang yang hidup berdampingan dengan orang yang menolak membayar zakat.

Maka dengan demikian muallaf yang dari golongan muslim ini ada empat bagian :

a. Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah, ia berhak menerima zakat dengan tujuan agar imannya menjadi kuat.

b. Orang yang masuk Islam dan keyakinannya sudah kuat, akan tetapi dia punya kedudukan mulia di hadapan kaum atau pengikut nya, sehingga dengan memberinya zakat akan menarik pengikutnya untuk memeluknya agana Islam.

c. Orang Islam yang hidup berdampingan dengan orang kafir, jika dia diberi zakat dia mau menjaga keselamatan kaum muslimin dari serangan orang kafir.

d. Orang Islam yang hidup berdampingan dengan orang yang menolak untuk membayar zakat, jika dia diberi zakat, dia sanggup memaksa mereka membayar zakat.

 

5. Budak Mukatab

Budak mukattab yaitu budak yang mencicil kemerdekaannya kepada tuannya untuk menebus dirinya dengan akad yang sah. Maka ia berhak menerima zakat guna membantu untuk kemerdekaan dirinya.

 

6. Gharim

Yaitu orang yang berhutang bukan untuk maksiat.

Gharim yang berhak menerima zakat ada 4.

a. Orang yang berhutang guna menghentikan ketegangan antara dua kelompok yang berseteru. Orang ini berhak menerima zakat tersebut ia orang kaya.

b. Orang yang berhutang karena untuk menjamu tamu, membangun masjid atau yang lainnya dari bentuk kemaslahatan umum. Orang ini berhak menerima zakat meskipun orang kaya, selama kekayaannya bukan berupa emas perak dan uang.

c. Yang berhutang untuk kebutuhan biaya hidupnya atau keluarganya.

d. Orang yang menanggung hutang orang lain. Orang semacam ini berhak menerima zakat jika hutangnya telah jatuh tempo dan ia termasuk orang miskin begitu juga orang yang ia tanggung.

 

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang-orang yang mempersiapkan diri untuk berperang dan tidak menerima gaji dari pemerintah dalam buku negara. Orang-orang ini berhak menerima zakat walaupun termasuk orang kaya.

 

8. Ibnu Sabil

Yaitu orang yang sedang dalam perjalanan atau hendak melakukan perjalanan namun tidak mempunyai bekal yang bisa mengantarkan yang sampai ke daerahnya.

Orang ini berhak menerima zakat meskipun Ia memiliki harta di daerah/kampung halamannya.

 

Hukum meratakan pembagian zakat

Wajib menyerahkan zakat secara merata pada setiap orang yang berhak, itu pun jika yang membagikan nya adalah pemerintah.

Jika yang membagikan adalah orang yang membayar zakat (muzaki) sendiri, sementara orang yang berhak menerima zakat terlalu banyak atau jumlah zakat yang dikeluarkan hanya sedikit, maka wajib memberikan minimal pada tiga orang dari setiap golongan orang yang berhak menerima zakat.

Membagi dengan ukuran yang sama pada masing-masing golongan tidak pada setiap individunya.

Jika salah satu dari kelompok atau golongan yang berhak menerima zakat tidak ada, maka bagiannya beralih pada golongan yang ada.

 

Hukum memindahkan zakat

Pendapat masyhur dalam madzhab Syafi’i, tidak boleh memindahkan pembayaran zakat dari daerah orang yang mengeluarkannya ke daerah yang lain. Sedangkan dalam urusan kafarot, wasiat dan nadzar boleh untuk dipindah ke daerah yang lain.

Imam uzail radhiallahu Anhu berkata:

Ada tiga permasalahan yang di fatwa kan dengan menggunakan hukum yang tidak mashur dalam madzhab Imam Syafi’i yaitu.

  1. Boleh memberikan zakat kepada satu golongan saja.
  2. Boleh menyerahkan zakat satu orang pada satu orang saja dari satu golongan.
  3. Memindahkan zakat dari satu daerah ke daerah yang lain.

 

Syarat orang yang berhak menerima zakat

Syarat-syarat mustahiq zakat ada 6.

1. Islam, Untuk non muslim tidak berhak menerima zakat kecuali ia sebagai amil zakat.

2. Merdeka secara sempurna, maka seseorang budak tidak berhak menerima zakat meskipun budak muba’ad kecuali budak mukatab.

3. Bukan orang kaya kecuali dalam permasalahan diatas.

4. Yang hidupnya belum tercukupi, jika sudah tercukupi dengan nafkah yang wajib seperti nafkah istri yang wajib diberikan oleh suami atau nafkah kerabat maka tidak berhak menerima zakat.

5. Bukan golongan Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Karena berdasarkan hadis Baginda Nabi Muhammad s.a.w : “Sesungguhnya sedekah ini adalah kotoran manusia, sehingga Nabi dan keluarganya tidak halal menerima nya.

Dan keterangan hadits: “Sesungguhnya bagi kalian (keluarga Nabi) Ada bagian yang sudah mencukupi di dalam khumusul khumus.”

Ini adalah pendapat yang kuat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib, jika mereka tidak mau menerima khumusul khumus.

6. Bukan termasuk tercegah tasharuf nya.

Demikian artikel singkat dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *