Cara mengkafani jenazah – Kewajiban berikutnya bagi yang masih hidup terhadap jenazah muslim adalah mengkafani nya. Proses mengkafani jenazah dilakukan sebelum sholat jenazah dilaksanakan. Ada aturan tertantu yang harus di perhatikan agar sesuai dengan syariat agama islam.
Baca juga: tata cara sholat jenazah
Dalam proses nya, ada perbedaan antara cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan. Dan kita akan bahas nanti. Namun pada intinya mengkafani jenazah adalah membungkus seluruh tubuh jenazah menggunakan kain.
Hukum Mengkafani Jenazah
Hukum mengkafani jenazah terbagi menjadi tiga.
1. Wajib, yaitu bagi orang muslim dan kafir dzimmi selain bayi prematur yang tidak nampak bentuk anggota tubuh manusia padanya.
2. Sunnah, itu bagi bayi prematur yang tidak nampak bentuk anggota tubuh manusia padanya.
3. Jawaz atau boleh, yaitu pada kafir Harbi (yang memerangi umat Islam).
Hak-hak dalam kain kafan ada 4.
1. Hak Allah, bagian kain kafan yang menutup aurat jenazah.
Ukuran kain kafan berbeda-beda sesuai dengan kelamin laki-laki atau perempuan. Bagian ini tidak bisa gugur meskipun jenazah berwasiat untuk menggugurkannya.
2. Hak jenazah, yaitu bagian yang menutup selain aurat dari lapisan kain kafan pertama.
Menurut Ibnu Hajar Al Haitami, boleh untuk tidak memakaikannya jika jenazah berwasiat untuk tidak memakai kainnya.
Sedangkan menurut Imam Romli bagian ini merupakan hak dari jenazah sekaligus hak Allah, sehingga tidak dapat digugurkan.
3. Hak orang yang memiliki piutang, yaitu kafan lapis kedua dan ketiga. Bagi orang yang memiliki piutang boleh menggugurkannya ketika harta peninggalan jenazah tidak cukup untuk melunasi hutangnya.
4. Hak ahli waris , yaitu kain kafan yang melebihi lapis ketiga. diperbolehkan bagi ahli waris untuk menggugurkannya.
Biaya Membeli Kain Kafan
Biaya membeli kain kafan diambil dari harta peninggalan jenazah. jika tidak ada, maka diambil dari harta orang yang wajib menafkahi jenazah tersebut ketika masih hidup.
Apabila tidak ada, maka diambil dari harta wakaf yang diperuntukkan untuk biaya kain kafan. Jika tidak ada, maka diambil dari Baitul Mal. Jika masih tidak ada juga, maka diambil dari orang-orang kaya dari golongan kaum muslimin.
Jumlah Kain Kafan Untuk Jenazah Laki-laki dan Perempuan
Minimal kewajiban kain kafan adalah selembar kain yang menutup seluruh badan jenazah bagi laki-laki ataupun jenazah perempuan.
Yang paling sempurna dalam mengkafani jenazah laki-laki adalah tiga lapis kain kafan berwarna putih. Sedangkan bagi jenazah perempuan adalah dua lapis kain putih, jarik, gamis dan kerudung.
Tata cara mengkafani jenazah
1. Meletakkan kain kafan yang telah diberi wewangian pada bagian kemaluan mayat saat masih di tempat memandikan, ikatlah dengan sesuatu agar tidak lepas.
2. Kain yang paling bagus dan yang paling lebar digelar pertama dan ditaburi wewangian, kemudian lapis kedua, lalu lapis ketiga dan selanjutnya jenazah diletakkan di atasnya.
Cara meletakkan jenazah di atas kain kafan sebagaimana ketika meletakkan di tempat memandikan jenazah yaitu kedua telapak kaki jenazah dihadapkan ke arah kiblat.
3. Meletakkan kapas pada lubang hidung, lubang telinga. Kain kapas di beri wewangian di letakkan pada wajah dan diikat dengan benang agar tidak jatuh.
Letakkan juga kapas yang diberi wewangian pada telapak tangan kanan dan kiri lalu diikat.
Begitu juga meletakkan kapas yang diberi wewangian pada kedua lutut kemudian ujung kaki jenazah .
4. Telapak kaki mayit ditegakkan. Tangan kanan jenazah diletakkan diatas tangan kiri.
Memulai melipat lapis pertama dari sebelah kiri kemudian di sebelah kanan. begitu pula cara melipat lapis kedua dan ketiga.
Sedangkan untuk kain kafan perempuan dimulai dengan jarik yang menutup anggota badan di antara lutut dan pusar. Kemudian gamis yang menutup seluruh badan, lalu kerudung yang menutupi kepala leher dan dada selanjutnya dua lapis kain kafan.
Semua lipatan kain kafan diikat dengan 5 ikatan:
Satu ikatan di ujung kafan, satu ikatan di atas kepala, satu ikatan pada kedua paha, satu ikatan pada pantat, satu ikatan pada kedua lutut dan terakhir telapak kaki.
Dan semua ikatan telah tidak dikunci agar mudah dilepas saat di dalam liang kubur.
Permasalahan Penting Seputar Mengkafani Jenazah
1. Kain kafan yang dicuci lebih utama dibanding kain kafan yang baru, karena jemazah akan membusuk dan mengeluarkan nanah. Sedangkan yang lebih layak memakai kain yang baru adalah orang yang masih hidup.
2. Kain yang terbuat dari kapas lebih baik dibanding kain yang terbuat dari bahan selain kapas.
3. Jika jenazah disholati sebelum dikafani, maka hukum shalatnya sah namun makruh. Sandainya dimakamkan tanpa dikafani maka tidak boleh digali lagi, berbeda jika dimakamkan sebelum dimandikan.
4. Setiap jenazah yang dikafani dengan hartanya sendiri dan tidak mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh harta peninggalannya, wajib untuk dibungkus dengan 3 lembar kain kafan.
4. Tidak boleh mengkafani jenazah kecuali dengan sesuatu yang boleh ia gunakan saat masih hidup. Sehingga haram mengkafani jenazah laki-laki dengan kain sutra dan kain yang diwarnai dengan ja’faron. Untuk jenazah perempuan hukumnya tidak haram.
5. Begitu juga tidak diperkenankan mengkafani jenazah dengan bahan najis. sedangkan kain kafan yang terkena najis, boleh digunakan selama tidak menemukan kain kafan yang suci.
6. Tidak boleh menutup kepala dan memberi wewangian bagi jenazah laki-laki yang sedang Ihram. Dan tidak diperbolehkan menutup wajah jenazah perempuan yang sedang ihram.
7. Haram menulis sebagian Alquran pada kain kafan atau badan jenazah, karena akan tercampur nanah yang keluar dari tubuh jenazah.
8. Makruh menyimpan kain kafan kecuali kain kafan bekas seorang yang sholeh atau kain kafan yang diambil dari harta yang dipastikan kehalalannya.
Terimakasih sudah membaca artikel cara Mengkafani Jenazah, semoga bermanfaat. Wallahu alam.