Bagaimana Posisi Tangan Saat I’tidal?

Diposting pada

Posisi tangan saat i’tidal – Rukun sholat yang ketujuh adalah i’tidal, yaitu posisi berdiri setelah rukuk. Tidak ada bukti kuat dari Al-Qur’an atau hadits yang menceritakan tentang bagaimana Rasulullah meletakkan tangan saat i’tidal. Apakah beliau memegang tangan atau melepaskan nya?

Oleh karena itu, untuk memahami posisi tangan sangat i’tidal, sebaiknya kita membaca beberapa hadits dan pendapat ulama yang banyak tertulis dalam kitab klasik.

 

Hadits tentang posisi tangan

Ada beberapa hadits tentang kisah Nabi Muhammad s.a.w. meletakkan tangan di bawah dada, tetapi masing-masing konteksnya adalah ketika Rasulullah berdiri (sebelum ruku).

Di antara hadits yang menceritakan hal ini adalah ketika Wail bin Hujr meriwayatkan sebagai berikut:

أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ، – وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ – ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، فَلَمَّا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ

Artinya: “Wail bin Hujr melihat Nabi Muhammad s.a.w mengangkat kedua tangannya ketika memasuki shalat sambil takbiratul ihram.

Hammam memberi ciri, posisi tangan Nabi Muhammad s.a.w (saat mengangkat tangan) sejajar dengan telinganya. Kemudian Rasulullah memasukkan tangannya ke dalam pakaiannya, meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.

Ketika Rasulullah hendak rukuk, ia mengeluarkan tangannya dari pakaiannya lalu mengangkatnya, membaca takbir sambil rukuk. Saat mengucapkan samiallahu liman hamidah, Nabi mengangkat tangannya.

Ketika sujud, dia sujud dengan kedua telapak tangannya.” (HR Muslim: 401)

Pada hadits tersebut tidak menunjukkan posisi tangan Nabi saat i’tidal, tetapi menceritakan letak tangan saat berdiri.

 

Pendapat ulama tentang posisi tangan saat i’tidal

Karena tidak ada hadits secara jelas menceritakan posisi tangan saat i’tidal, maka penting untuk melihat pendapat ulama.

Pertama, Imam Ramli dalam kitab nya Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj. juz 1, hal 549 menjelaskan: Yang sunnah waktu i’tidal adalah melepaskan tangan. Tidak berpegangan tangan atau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah dada.

Teks lengkapnya adalah sebagai berikut:

وَقَوْلُهُ بَعْدَ التَّكْبِيرِ تَحْتَ صَدْرِهِ: أَيْ فِي جَمْعِ الْقِيَامِ إلَى الرُّكُوعِ خَرَجَ بِهِ زَمَنُ الِاعْتِدَالِ فَلَا يَجْعَلُهُمَا تَحْتَ صَدْرِهِ بَلْ يُرْسِلُهُمَا سَوَاءٌ كَانَ فِي ذِكْرِ الِاعْتِدَالِ أَوْ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ الْقُنُوتِ

Artinya: “Meletakkan kedua tangan di bawah dada. (Kegiatan) itu dilakukan pada saat posisi berdiri sampai rukuk.” (tidak berlaku saat berdiri i’tidal). Maka pada saat i’tidal, jangan letakkan tangan di bawah dada, tetapi lepaskan keduanya. Baik saat membaca dzikir i’tidal, atau bahkan setelah menyelesaikan qunut.”

Senada dengan pendapat Imam Ramli, Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Ianatut Thalibin, juz 1, halaman 158 juga mengatakan hal yang sama.

وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَكُوْنَ ابْتِدَاءُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ مَعَ ابْتِدَاءِ رَفْعِ رَأْسِهِ، وَيَسْتَمِرُّ إِلَى انْتِهَائِهِ ثُمَّ يُرْسِلُهُمَا

Artinya: “Hal yang paling sempurna ketika mengangkat tangan adalah dimulai pada saat yang sama dengan mengangkat kepala. dan terus diangkat sampai selesai berdiri secara sempurna. Setelah itu, kedua tangan dilepaskan.”

Oleh karena itu, Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha menyarankan untuk melepaskan tangan setelah takbir, bukan meletakkannya di bawah dada. Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa sunnah melepaskan tangan pada saat i’tidal.

Adapun orang yang memegang tangannya tidak membatalkan shalat.

 

Beberapa Pendapat Ulama Syafi’iyyah

Kalangan Syafi’iyyah lebih cenderung memilih melepaskan kedua tangan lurus kebawah saat i’tidal.

Ada juga beberapa keterangan lain yang sama dengan pendapat diatas.

1. Imam ibnu Hajar Al-haitamy

Beliau secara jelas dan terang menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj jilid 2 hal 67, bahwa yang sunnah pada saat i’tidal adalah melepaskan tangan (irsal).

Dan dalam halaman 72 beliau juga menolak pendapat yang mengatakan bahwa yang sunnah ketika i’tidal adalah bersedekap.

Penting untuk kita ketahui! Apabila terjadi pertentangan dalam kitab Ibnu Hajar, maka yang lebih didahulukan adalah kitab Tuhfatul Muhtaj kemudian Fathul Jawad kemudian Al Imdad kemudian Al Fatawa dan Syarah Al-Ubab.

2. Imam Nawawy Al Bantany

Beliau berpendapat dalam kitab Nihayatuz Zain, beliau menyatakan :

Dan sunnah setelah ia tegak berdiri dari rukuk, melepaskan tangannya.

3. Imam Sulaiman Al-Bujairimy

Beliau berpendapat dalam kitab Hasyiah Bujairimy ‘ala syarah Manhaj jilid 1 hal 274. Beliau menukil tanpa menolak nash kitab Tuhfatul Muhtaj yang menyatakan bahwa yang sunnah pada waktu i’tidal adalah melepaskan tangan/irsal. Sedangkan pendapat yang mengatakan sunnah meletakkan tangan dibawah dada adalah pendapat yang mardud / tertolak.