Bagaimana Hukum Sujud Dengan Kepala Diperban?

Diposting pada

Diantara 13 rukun sholat yang harus dipenuhi oleh yang mengerjakan sholat adalah sujud. Tata cara dan gerakan sujud ini diatur oleh syariat dengan menempelkan beberapa anggota badan ke tempat sholat.

Di antara anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud adalah dahi atau kening, kedua lutut, dua telapak tangan, dan kaki.

Sebagian ulama fiqh menjelaskan bahwa posisi sujud adalah menjadikan anggota badan atas lebih bawah dari pada bagian bawah badan. Dengan kata lain, kepala, hidung dan tangan harus lebih bawah dari lutut, kaki dan pantat. Atau bisa juga mensejajarkan semua anggota badan.

Karena hakikat dari sujud adalah menunjukan bahwa kita hanyalah manusia biasa, sedangkan Allah adalah Dzat Yang Maha Besar.

 

Syarat Sujud

Dalam posisi sujud, hendaknya menempelkan dahi ke tanah, syarat ini wajib jika dalam keadaan sehat dan kepala tidak boleh tertutup oleh apapun seperti perban atau sorban.

Sedangkan dalam keadaan sakit, misalnya kepala diperban yang menyebabkan dahi tertutup perban, maka cukuplah dia sujud dengan perban tsb tanpa harus membukanya.

Imam Taqiyyuddin Asy-Syafi’i menjelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar:

فرع) لَو كَانَ على جَبهته جِرَاحَة وعصبها وَسجد على الْعِصَابَة أَجزَأَهُ وَلَا قَضَاء عَلَيْه)

Artinya: “Jika terdapat luka pada kepala, dan kepala (dahi) tersebut diperban, maka tidak menjadi masalah dan tidak perlu mengqadha shalat.

 

Hukum Sujud Dengan Kepala Diperban

Imam Taqiyyuddin Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa orang yang sujud hendaknya menempelkan dahinya ke tempat sujud jika dalam keadaan normal (tidak sakit). Sedangkan dalam keadaan sakit yang menyebabkan kepala diperban, maka sujud dengan perban adalah baik dan shalatnya sah serta tidak harus meng-qadha shalatnya lagi.

Karena ketika seseorang tidak mampu melakukan sujud dengan sempurna atau sedang kesakitan, maka cukup dengan isyarat yaitu menggerakkan kepalanya. Apabila ia tidak mampu menggerakkan kepalanya, cukup dengan isyarat yaitu mengedipkan mata.

Alhasil, sujud dengan kepala diperban lebih utama dari sekedar dengan isyarat.

وَلَو عجز عَن السُّجُود لعِلَّة أَوْمَأ بِرَأْسِهِ فَإِن عجز فبطرفه

Jika seseorang tidak mampu melakukan sujud karena sakit, maka cukuplah dengan isyarat kepala, jika tidak mampu maka cukup dengan kedipan mata.

Demikian penjelasan Hukum Sujud Dengan Kepala Diperban. Semoga bermanfaat. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *