Tata Cara Sujud Sahwi dan Bacaannya

Diposting pada

Tata cara sujud sahwi – Salahsatu kewajiban seorang muslim yaitu melaksanakan ibadah shalat lima waktu. Dalam proses pelaksaan nya, tidak boleh asal-asalan. Melainkan harus sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun yang namanya manusia, terkadang ia lalai pada saat shalat. Seperti lupa atau akan jumlah rakaat yang ia kerjakan. Oleh karena nya, sujud sahwi di syariatkan.

Faidah sujud sahwi adalah untuk menambal kekurangan yang diakibatkan karena lupa atau meninggalkan sunnah shalat bukan meninggalkan rukun sholat.

Hukum sujud sahwi

Hukum sujud sahwi adalah sunnah kecuali dalam kondisi tertentu (shalat berjamaah), yaitu pada saat imam melakukan sujud sahwi, maka bagi makmum wajib mengikutinya. Apabila tidak, maka shalat makmum menjadi batal.

Sujud sahwi dilakukan setelah selesai membaca tasyahud akhir dan sebelum membaca salam. Dengan demikian, gugur kesunnahan sujud sahwi apabila dilaksanakan setelah membaca salam. Kecuali antara salam dan sujud sahwi tidak terpisah oleh waktu yang lama dan belum terjadi hal yang membatalkan shalat, seperti berpaling dari kiblat, hadats, terkena najis dll.

 

Tata cara sujud sahwi

Sama seperti sujud dalam shalat, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sujud. Begitu juga doa atau bacaan pada saat sujud sahwi. Namun beberapa ulama menganjurkan untuk membaca doa sujud sahwi berikut;

سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَيَسْهُوْ

Subhaana mal-laa yanaamu wa-laa yashuu.

Artinya: Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa

 

Penyebab Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilaksanakan apabila terjadi lima hal dibawah ini;

Pertama, ketika meninggalkan sunnah ab’ad. Sunnah ab’ad dalam shalat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada Nabi saat tahiyyat, shalawat atas keluarga Nabi saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.

Ketika seseorang meninggalkan salah satu dari sunnah ab’ad di atas, maka sunnah untuk melakukan sujud sahwi.

Kedua, lupa mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja. Seperti lupa memanjangkan bacaan saat i’tidal dan duduk di antara dua sujud.

Karena kedua rukun tersebut termasuk rukun qashir (pendek) yang tidak boleh diperpanjang.

Ketiga, memindahkan rukun shalat qauli (ucapan) tidak pada tempatnya. Seperti membaca Al-Fatihah ketika duduk di antara dua sujud atau membaca tasyahud ketika berdiri.

Keempat, keragu-raguan meninggalkan sunnah ab’ad. Seperti ragu apakah dia telah melakukan qunut atau tidak, maka dalam hal ini dia di sunnahkan sujud sahwi. Karena sebenarnya (hukum aslinya) dia dianggap tidak melakukan qunut.

Kelima, melakukan perbuatan yang mungkin termasuk sebagai tambahan. Bagaikan orang yang melaksanakan shalat Maghrib, ia ragu-ragu apakah ia telah mencapai rakaat ketiga atau keempat. Maka dalam hal itu perhitungannya harus berdasarkan rakaat ketiga. Sehingga wajib menambah rakaat lagi sebelum sujud sahwi dan sebelum salam, karena shalat mungkin ada tambahan satu rakaat.

 

Faidah dan Hikmah Sujud Sahwi

Diantara faidah sujud sahwi adalah menutupi kekurangan atau kesalahan yang terjadi sebelum, setelah atau saat pelaksaan sujud sahwi.

Contoh kekurangan yang terjadi sebelum melakukan sujud sahwi adalah melakukan hal-hal yang menyebabkan sujud sahwi. Seperti meninggalkan tasyahud awal, sehingga ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat untuk menutupi kekurangan yang terjadi sebelumnya.

Contoh kekurangan yang terjadi setelah pelaksaan sujud sahwi adalah melakukan sujud sahwi karena sebelumnya ia telah melakukan hal yang menyebabkan sujud sahwi, kemudian ia melakukan hal lain yang menyebabkan sujud sahwi. Seperti lupa menelan sedikit sesuatu atau lupa berbicara sedikit sesuatu. Maka ia tidak perlu melakukan sujud sahwi yang kedua, karena sujud sahwi yang telah ia lakukan sudah bisa menutupi kekurangan yang terjadi setelah sujud sahwi tersebut.

Contoh kekurangan yang terjadi saat melakukan sujud sahwi adalah melakukan sujud sahwi karena telah melakukan salah satu sebabnya. Pada saat sujud sahwi, ia melakukan hal lain yang menyebabkan sujud sahwi, seperti lupa menelan sedikit sesuatu, lupa berbicara sedikit sesuatu. Maka tidak perlu melakukan sujud sahwi lagi. Karena sujud sahwi yang telah ia lakukan sudah dapat menutupi kekurangan yang terjadi pada saat melakukan sujud sahwi.

Perlu di ingat bahwa sujud sahwi tidak dapat menutupi kekurangannya sediri. Contohnya seorang mushali (orang yang shalat) melakukan sujud sahwi karena menduga bahwa ia telah melakukan hal yang menyebabkan sujud sahwi, seperti meninggalkan tasyahud awal. Kemudian ia teringat bahwa dirinya tidak meninggalkan tasyahud awal. Maka dalam kondisi ini sunnah untuk melakukan sujud sahwi lagi. Karena sujud sahwi yang telah ia lakukan tidak bisa menutupi kekurangan yang disebabkan sujud sahwi itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *