Apabila Orang Tua Menyuruh Anaknya Bercerai

Diposting pada

Apabila Orang Tua Menyuruh Anaknya Bercerai – Banyak sekali menantu perempuan memiliki hubungan yang kurang baik atau buruk dengan ibu mertua mereka.

Terri Apter merupakan psikolog Cambridge University, Ia melakukan satu studi dan menemukan bahwa 60% perempuan mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan buruk dengan ibu mertua yang menyebabkan stres dan ketidakbahagiaan dalam jangka panjang.

Umumnya, para menantu perempuan mengeluhkan tentang sikap ibu mertua yang kerap memaksa dan melampaui batas. Namun tak hanya itu saja yang membuat hubungan menantu perempuan dan ibu mertua makin meruncing.

Ada beberapa masalah yang tidak bisa terselesaikan antara menantu dan ibu mertua. Bahkan beberapa ibu bertua menyuruh anak nya untuk menceraikan istrinya.

Bagaimana Islam menyikapi hal tersebut? Apa yang harus suami lakukan apabila sang Ibu meminta menceraikan istrinya?

APABILA ADA PERINTAH ORANG TUA UNTUK MENCERAIKAN ISTRI

Imam Abdurrouf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qodir Syarah Jami’us Shagir menerangkan bahwa: Apabila orang tua menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya, maka anak wajib mematuhinya walaupun ia sangat mencintai istrinya.

Hukum wajib tersebut apabila orang tuanya termasuk “Ahlud diin was sholah” (alim dan sholeh).

Hal serupa pernah dilakukan oleh Nabi Ismail yang menceraikan istrinya karena permintaan sang ayah yaitu Nabi Ibrahim A.S. yang membenci karena Allah bukan karena nafsu.

Apabila orang tuanya tidak termasuk “Ahlud diin was sholah”, maka sang anak sunnah untuk mematuhi dalam menceraikan istrinya demi mencari keridhaan orang tua.

Menolak permintaan orang tua yang menyuruh anaknya menceraikan istrinya seperti ini termasuk bagian dari “uququl walidaini/durhaka kepada orang tua” karena bersebrangan dengan keinginan orang tua yang masih diperbolehkan.

Meskipun hukum asalnya adalah mubah, Namun ulama berpendapat wajib patuh kepada orang tua selama perintah tsb tidak mengarah kepada kemaksiatan.

Sebagian Ulama berpendapat apabila perintah orang tua mengarah kepada sesuatu yang mubah (menceraikan istri) maka hukum mematuhinya menjadi sunnah, apabila dengan sesuatu yang tergolong sunnah maka menjadi sunnah mua’kad.

Prioritas anak hendaknya tetap berbakti kepada orang tua.

Hanya saja apabila anak tidak setuju dengan perintah orang tua, hendaknya ia membicarakannya dengan baik-baik dan tidak sampai menyakiti hatinya.

Apabila terjadi problem antara istri dan orang tua, hendaknya juga dibicarakan dengan baik-baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *