7 Syarat Wajib Shalat Jumat Yang Harus Diketahui

Syarat wajib shalat jumat – Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan waktu dzuhur. Shalat jum’at merupakan shalat tersendiri, bukan shalat dzuhur yang di qashar. Oleh karena itu, tidak cukup melaksanakan shalat dzuhur sebagai ganti dari shalat jumat jika waktunya belum sempit.

 

Keutamaan shalat jumat

Shalat jumat adalah shalat fardu yang paling utama dan merupakan keistimewaan umat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Dalam Hadis disebutkan: “Shalat lima waktu, shalat jumat sampai shalat jumat berikutnya dan puasa ramadhan sampai puasa ramadhan berikutnya, bisa menghapus dosa-dosa antara keduanya selama menjauhi dosa besar.”

Barang siapa yang membasuh kepala dan mandi pada hari jumat serta berangkat pagi-pagi menuju shalat jumat dengan jalan kaki, dan mendekat pada Imam serta tidak main-main, maka setiap jangka ia mendapatkan pahala puasa dan bangun malam selama 1 tahun. Makruh hukumnya meninggalkan mandi jumat.

Tahun difardhukan Shalat Jumat

Shalat jumat diwajibkan di Mekah pada malam Isra Mi’raj. Orang pertama yang melakukan shalat jumat adalah bin zurarah radhiyallahu Anhu bersama Mushab bin Umair Di pelataran Masjid Quba (Madinah Al Munawaroh)

Nabi Muhammad s.aw tidak sempat melaksanakan shalat jumat di Mekah karena kondisi yang tidak memungkinkan, sebab kekuatan kaum muslimin waktu itu masih lemah.

 

7 Syarat wajib shalat jumat

Syarat wajib shalat jumat ada 7:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Mukim

Penjelasan Ringkas

Islam, maka tidak wajib bagi orang kafir asli. Sedangkan bagi orang yang murtad hukumnya wajib, sehingga wajib mengqadha dengan shalat dzuhur ketika sudah kembali memeluk agama Islam.

Baligh, maka tidak wajib bagi bocah yang belum baligh. Jika ia sudah tamyiz, maka sah shalat jumat yang ia kerjakan. (Baca tanda Baligh)

Berakal, maka tidak wajib dan tidak sah sholat jumat yang dikerjakan oleh orang gila.

Merdeka, maka tidak wajib bagi budak meskipun budak mubah dan mukatabah, namun sah jika melaksanakannya.

Laki-laki, maka tidak wajib bagi wanita dan anak rusak namun sah jika melaksanakannya.

Sehat, maka tidak wajib bagi orang sakit yang berat jika harus menghadiri shalat jumat sebagaimana beratnya berjalan saat turun hujan.

Jika terlanjur hadir di mesjid setelah tergelincirnya matahari atau masuk waktu, maka tidak boleh pulang kecuali mengalami kesulitan yang berat, dan sulit menahan sakit hingga selesai pelaksanaan shalat.

Mukim, Terlebih jika mustautin, maka tidak wajib bagi musafir.

Mukim adalah orang yang tinggal sementara di suatu daerah selama 4 hari atau lebih, tanpa menghitung hari saat datang dan pergi, serta mempunyai Niat akan kembali ke tanah kelahirannya meskipun setelah waktu yang cukup lama.

Batasan orang yang menetap (mustautin): adalah orang yang menetap di suatu daerah dan tidak punya niat pergi dari tempat tersebut, baik pada musim kemarau atau dingin kecuali ada hajat atau keperluan.

Baca juga: syarat sah sholat jumat

Pembagian orang dalam pelaksanaan shalat jumat

1. Wajib, hukum nya sah dan dapat mengesahkan shalat jumat. Yaitu mustautin yang telah memenuhi semua syarat wajib shalat jumat.

2. Wajib dan sah melaksanakan sholat jumat, namun tidak dapat mengesahkan, yaitu orang yang mukim yang telah memenuhi syarat-syarat yang lainnya.

3. Wajib melaksanakan shalat jumat namun tidak sah dan tidak mengesahkan yaitu orang yang murtad.

4. Tidak wajib sholat jumat, namun sah dan bisa mengesahkan shalat jumat. Yaitu orang sakit, begitu juga orang-orang yang mengalami udzur jumat.

5. Tidak wajib melaksanakan shalat jumat namun sah dan tidak bisa mengesahkan nya yaitu musafir, budak, anak kecil yang sudah tamyiz dan wanita.

6. Tidak wajib bahkan tidak sah dan tidak bisa mengesahkan shalat jumat. Yaitu orang kafir asli dan orang gila.

Note:

Semua orang yang tidak terbebani kewajiban shalat jumat, ketika ia hadir setelah masuk waktu dzuhur, maka baginya boleh pulang dan tidak wajib mengikuti shalat jumat.

Orang yang sakit tidak boleh pulang sebelum mengikuti shalat kecuali mengalami kesulitan yang tidak tertahankan.

Sunnah melaksanakan shalat dzuhur berjamaah bagi orang-orang yang memiliki udzur menghadiri shalat jumat. Serta melaksanakan dengan sembunyi (samar) jika memang udzurnya samar.

Bagi orang yang tidak memiliki udzur, tidak sah melakukan shalat dzuhur sebelum imam selesai melaksanakan shalat jumat.

Bagi yang mempunyai harapan hilangnya udzur, maka sunnah untuk menghasilkan pelaksanaan shalat dzuhur hingga tidak ada harapan bisa mengikuti shalat jumat.

 

Permasalahan Syarat Shalat Jumat

Apabila waktu dzuhur habis pada saat pertengahan pelaksanaan shalat jumat, maka langsung menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, tidak harus memperbaharui niat dan tidak masalah walaupun ragu-ragu saat niat.

Jika waktu dzuhur tidak cukup untuk melaksanakan shalat jumat atau ragu-ragu apakah waktu dzuhur masih ada, maka wajib melakukan Takbiratul Ihram shalat dzuhur, bukan shalat jumat.

Memanjangkan rakaat pertama hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan shalat jumat secara sempurna, maka ia berdosa dan status shalat jumat berubah menjadi shalat dzuhur.

Seandainya sebagian jamaah dari 40 orang melakukan salam sebelum habis waktu dan sebagian yang lain diluar waktu, maka sholat jumat seluruhnya tidak sah. Sehingga langsung menyempurnakan shalat dzuhur jika pemisah antara salam dan kembali pada shalat tidak lama.

 

Hukum mendirikan shalat jumat lebih dari satu tempat

Tidak boleh mendirikan shalat jumat lebih dari satu tempat kecuali dalam tiga keadaan:

  1. Sulit mengumpulkan seluruh jamaah pada satu tempat
  2. Jika terjadi konflik di antara dua golongan.
  3. Daerah tempat mendirikan jumat cukup luas, sehingga yang berada di pinggir-pinggir batas daerah tidak bisa mendengar adzan jumat.

Hukum shalat jumat yang lebih dari satu ketika tidak ada hajat:

a. Kedua shalat jumat dilaksanakan bersamaan. Hukum keduanya batal, maka wajib bagi semua jama’ah untuk berkumpul dan mengulangi shalat jumat secara bersama-sama. Yang dijadikan standar di dalam hal mendahului adalah huruf Ra dari Takbiratul Ihram Imam.

b. Salahsatunya lebih dulu melaksanakan daripada yang lainnya. Hukum yang mendahului adalah sah, sedangkan yang didahului hukumnya batal, sehingga wajib melaksanakan shalat dzuhur.

c. Ragu-ragu Apakah salah satunya mendahului ataukah bersamaan. Adalah wajib bagi seluruh jamaah untuk berkumpul dan melaksanakan shalat jumat dengan bersama-sama, karena tidak ada keyakinan bahwa ada shalat jumat yang telah terlaksana secara sah.

d. Mengetahui salah satunya ada yang mendahului, tapi tidak tahu yang mana. Maka wajib bagi seluruh jamaah melaksanakan shalat dzuhur. Karena secara yakin telah terlaksana shalat jumat yang sah.

e. Mengetahui salah satunya ada yang mendahului dan telah diketahui yang mana, namun kemudian lupa yang mana yang telah mendahului. Hukumnya adalah wajib bagi seluruh jamaah untuk melaksanakan shalat dzuhur karena secara yakin telah terlaksana shalat jumat yang sah.

 

Permasalahan lain tentang shalat jumat

Menemukan shalat jumat.

Makmum yang bisa bersama menemukan Imam dalam 1 rokaat, maka ia mendapat shalat jumat.

Menurut Ibnu Hajar, jika makmum masbuk, maka ia bisa mendapatkan jumat dengan melakukan rukuk bersama imam, lain hal nya menurut imam romli.

Makmum masbuk yang tidak dapat menemukan rukun sholat yaitu rukuk nya imam pada rakaat ke dua, maka wajib niat melaksanakan shalat jumat, namun melakukan 4 rokaat.

Dan ini adalah makna dari ungkapan sebagian ulama: “Ada seseorang yang melaksanakan shalat tapi tidak niat dan melakukannya (niat) tapi tidak shalat”.

Menyibukan diri setelah adzan

Hukum menyibukkan diri setelah adzan dengan hal lain yang tidak ada kaitannya dengan sholat jumat.

Haram menyibukkan diri dengan melakukan jual beli atau sejenisnya.

Dan hukumnya makruh melakukan hal di atas setelah masuk waktu dzuhur dan sebelum Adzan kedua.

Bepergian pada hari jumat

Haram bagi orang yang berkewajiban melakukan shalat Jum‘at bepergian yang dapat menyebabkan tertinggal shalat Jum‘at, seperti menduga tidak dapat melakukan shalat Jum‘at pada saat di jalan atau tujuannya, dan sekalipun bepergian dalam rangka taat yang sunnah atau wajib.

Mengerjakan sholat pada saat khotib sudah naik mimbar

Mengerjakan shalat fardhu, shalat qadha, shalat sunah hukumnya makruh taḥrim apabila khatib sudah duduk di mimbar. sekalipun bagi seorang yang tidak wajib menunaikan shalat Jum‘at.

Makruh duduk ihtiba pada saat khatib membaca rukun khutbah jumat karena terdapat larangan mengenai hal ini.

Mengerjakan shalat tahiyatul masjid hukumnya makruh jika dapat menyebabkan tertinggal takbiratul iḥram dari imam shalat Jum‘at.

 

Hukum membaca Al-quran

Membaca Al-quran dengan mengeraskan suara hukumnya makruh, jika hal ini dapat mengganggu orang yang sedang shalat atau tidur. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi dalam beberapa kitabnya.

Baca juga: amalan hari jumat

Hukum melangkahi pundak orang lain

Melangkahi pundak sekelompok manusia di luar shalat hukum nya makruh.

Haram melangkahi pundak orang lain, berdasarkan hadits-hadits shaḥīḥ.

Haram melangkahi pundak orang lain, berdasarkan hadits-hadits shaḥīḥ.

Namun Imam ar-Rafi‘i dan an-Nawawi menghukumi makruh, sebagaimana tertulis dalam kitab al-Majmu‘.

Melangkahi pundak hukumnya tidak haram (boleh) bagi orang yang menemukan barisan kosong di depannya.

Demikian pula tidak haram, jika yang melakukannya adalah imam yang tidak menemukan jalan menuju mimbar.

Memberi prioritas kepada orang lain untuk menempati tempatnya hukumnya makruh, kecuali jika berpindah ke tempat sejajar atau lebih dekat pada imam.

Haram menyuruh orang lain berdiri tanpa kerelaannya untuk menempati tempat org tsb.

Hukum bepergian pada malam jumat

Makruh bepergian malam Jum‘at, berdasarkan sebuah hadits: “Barang siapa bepergian malam Jumat, maka ada dua malaikat yang mendoakan kerusakan kepadanya.

Haram bagi orang yang berkewajiban melakukan shalat Jum‘at bepergian yang dapat menyebabkan tertinggal shalat Jum‘at seperti menduga bahwa tidak dapat melakukan shalat Jum‘at pada pertengahan jalan atau tujuannya, dan sekalipun bepergian dalam rangka taat yang sunnah atau wajib.

Wallahu a’lam. Sumber: Taqrirotussadidah

Tinggalkan komentar