7 Syarat Sah Shalat Yang Harus Diperhatikan

Diposting pada

Dalam shalat, terdapat syarat sah shalat. Shalat yang kita kerjakan dari mulai takbiratul ihram sampai dengan salam harus memenuhi syarat sah. Tujuan nya sudah barang tentu agar shalat kita dihukumi sah secara fiqih. Maka dari itu, artikel ini akan berfokus pada pembahasan syarat sah sholat.

 

7 Syarat sah shalat

  1. Masuk waktu
  2. Mengahadap ke kiblat
  3. Suci dari dua hadats (hadats kecil dan besar)
  4. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
  5. Menutup aurat
  6. Mengetahui fardhu shalat
  7. Fardhu shalat tidak diyakini sunnah.

Baca juga: syarat wajib shalat

Penjelasan Ringkas

1. Masuk Waktu

Shalat tidak sah kecuali dilaksanakan setelah masuk waktu, baik secara yakin atau secara dugaan dengan metode ijtihad. Untuk mengetahui waktu shalat bisa dilakukan melalui enam tahapan.

  1. Mengetahui waktu shalat dengan yakin, seperti tenggelamnya matahari.
  2. Adanya orang yang memberitahu masuk waktu shalat.
  3. Waktu yang teruji atau orang yang adzan yang dapat dipercaya pada waktu mendung.
  4. Berijtihad bagi yang bisa melihat dengan pekerjaan atau sejenisnya.
  5. Berijtihad bagi orang buta dengan pekerjaan atau sejenisnya.
  6. Taqlid.

 

2. Menghadap Kiblat

Syarat sah shalat yang kedua adalah menghadap ke bentuk fisik kiblat menurut mazhab syafi’i dan tidak cukup menghadap ke arah kiblat menurut pendapat mu’tamad.

Menghadap kiblat bisa timbul dari keyakinan seperti shalat depan ka’bah dan bisa muncul dari dugaan saja. Seperti orang yang shalat jauh dari ka’bah.

Tata cara menghadap kiblat

  1. Jika posisi shalat berdiri dan duduk, maka menghadap kiblat dengan dada.
  2. Jika shalat tidur miring, maka menghadap qiblat dengan wajah dan dada.
  3. Apabila posisi shalat tidur terlentang, maka menghadap kiblat dengan kedua telapak kaki dan wajah.

Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua kondisi;

  1. Shalat dalam keadaan sangat takut
  2. Shalat sunnah dalam perjalanan mubah, baik jauh atau dekat, terkadang naik kendaraan atau jalan kaki.

Apabila berjalan kaki, wajah menghadap kiblat dalam empat rukun. Yaitu ketika takbirotul ihram, rukuk, sujud dan duduk diantara dua sujud.

Apabila naik kendaraan, wajib menghadap kiblat pada saat takbirotul ihram jika mudah dilakukan. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban menghadap kiblat secara mutlak.

Tahapan Mengetahui Kiblat

  • Dengan yakin, semisal menghadap ka’bah
  • Adanya orang yang memberi tahu kiblat
  • Ijtihad dengan kompas atau lainnya
  • Taklid kepada orang yang berijtihad, jika tidak mampu ijtihad sendiri

3. Suci Dari Hadats Kecil dan Besar

Apabila seseorang shalat tanpa bersuci, maka shalat nya tidak sah, meskipun ia lupa. Namun ia mendapatkan pahala karena tujuannya, bukan karena pekerjaannya. Sebagaimana mendapatkan pahala orang yang membaca qur’an, kecuali jika dalam keadaan junub.

4. Suci dari Najis

Syarat sah shalat berikutnya adalah suci badan, pakaian, tempat dari najis. Yang termasuk pakaian adalah sesuatu yang dibawa oleh mushali ketika shalat. Seperti surban, meskipun benda tersebut tidak bergerak karena pergerakan orang yang shalat. Begitu juga perkara yang bertemu dengan orang yang mengerjakan shalat (mushali).

Yang dimaksud dengan badan adalah anggota badan bagian luar termasuk mata, lubang hidung dan mulut.

Yang dimaksud dengan tempat adalah perkara yang menempel pada baju dan badan mushali.

Permasalah Penting

  • Tidak sah shalat sambil memegang tali yang bertemu dengan najis, meskipun tali/najis tersebut tidak bergerak.
  • Tidak mempengaruhi keabsahan shalat adanya najis yang lurus/sejajar dengan badan, pakaian, perkara yang dibawa selama tidak tersentuh (seperti shalat dibawah atap yang ada najisnya). Apabila jaraknya dekat hukumnya makruh.
  • Haram hukumnya mengotori pakaian dan badan dengan najis tanpa ada hajat.
  • Hukum darah ketika shalat bisa dibawa pada artikel ini.

5. Menutup Aurat

Syarat sah shalat yang kelima adalah menutup aurat. Aurat menurut bahasa adalah kekurangan. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang wajib ditutupi dan haram dilihat.

Syarat penutup aurat adalah dapat mencegah terlihatnya warna kulit, dan harus sesuatu yang dipakai.

Maka tidak sah shalat dengan penutup semisal tenda, lubang gua, kamar gelap dll.

Batasan Aurat Laki-laki

  1. Laki-laki dalam keadaan sendiri auratnya adalah qubul dan dubur.
  2. Pada waktu shalat dihadapan perempuan mahram dan laki-laki lain adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut bukan lah termasuk aurat, namun wajib menutupinya.
  3. Di hadapan ajnabi (perempuan yang bukan mahram) adalah seluruh badan.
  4. Di hadapan halilah (istri atau budak) tidak ada aurat sama sekali.

 

Batasan Aurat Perempuan

  1. Dalam keadaan sendiri, di hadapan perempuan lain dan laki-laki mahram adalah antara pusar dan lutut.
  2. Di hadapan perempuan fasik dan kafir auratnya adalah anggota badan yang tampak ketika tidak sedang bekerja. Sedangkan anggota badan yang tampak ketika bekerja bukan termasuk aurat. Seperti kepala, leher, wajah, kedua tangan sampai lengan, kedua kaki sampai lutut dll yang biasa terbuka pada saat bekerja.
  3. Pada waktu shalat auratnya seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  4. Di hadapan ajnabi (laki-laki yang bukan mahram) auratnya seluruh tubuh.
  5. Di hadapan suaminya tidak ada aurat.

Beberapa permasalahan lain seputar aurat, Insya allah akan dibahas pada artikel yang berbeda.

 

6. Mengetahui Fardhu Shalat

Syarat sah solat yang ke enam adalah mengetahui fardhu shalat yang sudah kami bahas pada artikel 13 rukun sholat. Silahkan baca! Apabila seseorang merasa ragu akan fardhu shalat, maka shalat nya tidak sah.

7. Tidak menyakini sunnah akan Fardhu shalat

Dalam masalah ini ada berbagai macam contoh;

1. Seseorang meyakini seluruh gerakan dan bacaan shalat adalah fardhu, maka hukum shalatnya sah.

2. Ia meyakini seluruh gerakan shalat adalah sunnah, maka shalat nya tidak sah.

3. Terkadang ia meyakini bahwa dalam gerakan atau bacaan shalat ada yang fardhu dan sunnah, namun ia tidak bisa membedakan antara fardhu dan sunnah. Apabila ia awam maka shalat nya sah. Jika ia alim (orang yang mempunyai aktifitas mencari ilmu) maka shalatnya sah menurut Ibn Hajar dan tidak sah menurut ar-Ramli.

4. Seseorang meyakini salah satu dari rukuk dan i’tidal adalah sunnah, namun ia tidak menentukannya. Maka shalatnya sah.

Demikian artikel mengenai syarat sah sholat. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *