7 Syarat Hak Asuh Anak Dalam Hukum Islam

Diposting pada

Syarat Hak Asuh Anak Dalam Hukum Islam – Hubungan suami istri yang tidak harmonis dan kurang nya komunikasi yang baik antara keduanya menimbulkan suatu masalah dalam rumah tangga. Kata cerai pun terkadang menjadi satu-satunya pilihan. Meski terkesan menyelesaikan masalah, perceraian justru bisa menimbulkan masalah baru. Salah satunya terkait hak asuh anak.

Hal ini penting karena menyangkut perkembangan fisik, psikologis dan masa depan anak. Tidak sedikit anak yang terlantar karena menjadi korban perceraian orang tuanya. Lalu apa sebenarnya hak asuh anak dalam hukum Islam? Apa saja syaratnya?

Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam

Islam telah membuat aturan tentang hadhanah, yaitu hak mengasuh anak yang belum tamyiz, yaitu belum mampu mengurus dirinya sendiri. Hak asuh anak jatuh kepada ibu dengan syarat tertentu sampai anak mencapai usia tamyiz.

Setelah anak tersebut tamyiz, baru lah ia boleh memilih, antara mengikuti ibu atau ayah nya.

Ibu lebih berhak atas hak asuh anak karena ibu dianggap bisa lebih mencurahkan kasih sayang, lebih sabar dan lebih telaten dalam membesarkan anak.

Dalam fiqih minhaj jilid IV, halaman 191 terdapat keterangan yang Artinya : “Sesungguhnya ibu memiliki hak lebih untuk mengasuh daripada ayah karena alasan berikut: pertama, kasih sayang yang lebih luas dan kesabaran yang lebih besar dalam menanggung beban pengasuhan dan pendidikan; kedua, ibu lebih lembut dalam mengasuh dan merawat anak-anaknya, dan lebih mampu mengungkapkan perasaan dan kasih sayang yang mereka butuhkan.”

7 Syarat Hak Asuh Anak Dalam Hukum Islam

Belum tentu seorang ibu bisa mengasuh anaknya setelah bercerai. Ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi.

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam kita fathul qarib 7 syarat hak asuh anak dalam hukum Islam sebagai berikut:

1. Memiliki akal sehat

Wanita yang gila tidak boleh mengasuh anak, baik itu gila terus-menerus atau kadang-kadang. Namun, jika kegilaan itu hanya sedikit, misalnya satu hari dalam setahun, maka hak asuh ibu tidaklah batal.

2. Merdeka

Dalam konteks masa lalu ketika perbudakan manusia masih berlaku, budak perempuan tidak memiliki hak asuh anak.

3. Muslim

Anak seorang Muslim tidak boleh di asuh oleh seorang wanita non-Muslim. Hal itu karena demi menjaga agama anak.

Baca: hukum wanita muslim menikah dengan non muslim

4. Memiliki sifat ‘iffah atau mampu menjaga kehormatannya

Agar anak memiliki akhlak yang mulia, hendaklah seorang ibu mampu mendidik serta mampu menjaga kehormatan dirinya sendiri.

5. Amanah

Demi menjaga perkembangan psikologi anak, maka seorang ibu hendaklah memiliki sifat amanah, bertanggung jawab dan mampu mendidik anak dengan cara yang benar. Oleh karenanya si anak tidak boleh di asuh oleh ibu yang jahat.

6. Memiliki tempat tinggal tetap

7. Belum memiliki suami lagi

Sebenarnya seorang ibu masih berhak mengasuh anak apabila ia menikah dengan laki-laki masih memiliki hubungan mahram dengan anak.

Menurut Imam Al-Ghazali Ketentuan di atas, kecuali yang ketujuh, tentunya berlaku juga bagi para ayah yang mengasuh anaknya setelah anak mencapai usia tamyiz yaitu ketika anak mampu makan, minum, dan menyucikan diri secara mandiri; atau menurut sebagian ulama berusia 7 tahun qamariyah.

Jika mereka tidak memenuhi syarat, maka hak asuh dialihkan kepada nenek dari garis ibu, bibi dari garis ibu, ayah atau kerabat lainnya menurut urutan pengasuhan anak.

Tanggung Jawab Ayah Dalam Mengasuh Anak

Meski hak asuh anak jatuh ke tangan ibu, bukan berarti ayah bebas dari tanggung jawab begitu saja.

Biaya membesarkan anak serta nafkah ibu selama masa iddah tetap menjadi kewajiban suami sesuai dengan kemampuannya.

Anak juga tetap mendapat jaminan perlindungan diri, jaminan pendidikan, keamanan agama dan moral, serta sehat jasmani dan rohani.

Suami dan istri tetap memainkan perannya masing-masing dalam pengasuhan anak. Dengan cara ini diharapkan tidak terjadi pertengkaran dan perebutan hak asuh anak, karena anak bukanlah barang yang mudah dipindahkan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/nikah- Keluarga/7-condition-hak-asuh-anak-dalam-Hukum-islam-piF5Q

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *