6 Wajib Haji yang Harus Dipahami Calon Haji

Diposting pada

Wajib Haji – Amalan dalam pelaksanaan ibadah haji mencakup rukun haji, wajib haji dan kesunnahan haji. Setelah kita membahas rukun haji, maka artikel ini akan berfokus pada wajib haji. Berikut adalah penjelasannya.

 

Wajib Haji

Kewajiban pada saat ibadah haji ada enam.

  1. Ihram dari miqat.
  2. Mabit di Muzdalifah.
  3. Melempar jumroh aqobah .
  4. Melempar tiga jumrah dari hari Tasyrik tanggal 11,12,13 Dzulhijjah
  5. Mabit di mina malam hari Tasyrik.
  6. Thawaf Wada’.

Baca juga: syarat wajib haji

Penjelasan Wajib Haji

Ihram dari miqat

miqot makani di bir ali
Bir Ali

Makna ihram dari miqat adalah melakukan niat ihram tepat depan miqot atau sebelum melewatinya.

Miqot terbagi menjadi dua yaitu miqat zamani dan miqat makani.

Miqat zamani adalah waktu yang sah untuk melaksanakan niat ihram haji atau umroh.

Waktu ihram haji adalah di bulan-bulan haji, yaitu bulan Syawal, dzulqo’dah dan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

Miqot makani adalah tempat yang sah untuk melaksanakan niat ihram haji atau umrah.

Wajib niat ihram sebelum melewati tempat-tempat ini, karena berdasarkan bagian-bagian dan Nabi Muhammad s.a.w.

“Miqot itu diperuntukkan bagi penduduk daerah miqot itu sendiri dan orang-orang yang datang bukan dari penduduk daerah miqot itu yang hendak melaksanakan haji atau umrah.”

Miqot penduduk Mekah berbeda dengan miqot penduduk selain Mekah.

Miqat Penduduk Mekah

Miqot umroh nya dari tanah halal manapun, namun paling utama adalah daerah Ji’ronah, kemudian Tan’im lalu Hudaibiyah.

Miqat hajinya adalah daerah Mekkah itu sendiri, baik di rumah sendiri atau masjid.

Bagi penduduk yang jaraknya kurang dari dua marhalah dari Mekah, maka ia melakukan ihram haji dan umrah dari tempatnya sendiri seperti penduduk kota Jeddah.

Mikat haji atau umroh penduduk selain mekah adalah sebagai berikut:

  1. Miqot penduduk Yaman adalah yalamlam, yaitu tempat di desa dekat desa yang bernama Assa’adiyah.
  2. Miqot penduduk Najd adalah Qarn Manazil, yaitu daerah yang sekarang terkenal dengan nama Sail Al-Kabir di jalur lama dari thoif ke Mekah.
  3. Penduduk Iraq adalah Dzatul ‘Irqin.
  4. Miqat penduduk Syam (iran), Mesir dan Maroko adalah Juhfah.
  5. Miqot Penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah yang sekarang bernama Bir Ali. Ini merupakan miqot yang paling utama karena Baginda Nabi Muhammad s.a.w melaksanakan ihram dari sini.

 

Mabit Di Muzdalifah

mabit atau bermalam di muzdalifah

Wajib haji kedua adalah mabit di Muzdalifah.

Waktu pelaksanaan mabit di Muzdalifah adalah mulai tengah malam hari raya qurban sampai terbitnya fajar.

Minimal kadar kewajiban yang harus dilakukan adalah berada sebentar di sana setelah tengah malam hari raya kurban.

 

Kesunahan kesunahan mabit di Muzdalifah

  1. Mandi karena hendak mabit jika Sebelum mandi di Arafah.
  2. Melaksanakan sholat jamak takhir Maghrib dan Isya.
  3. Mengambil tujuh batu kerikil di Muzdalifah untuk melempar jumroh aqobah.
  4. Bagi orang yang lemah dan wanita sunnah segera menuju Mina setelah tengah malam, jika mereka hendak mendahulukan melempar jumroh. Karena mengikuti baginda Nabi Muhammad s.a.w dan mereka melempar jumrah sebelum terjadi berdesak-desakan.
  5. Melaksanakan shalat shubuh di awal waktu, kemudian dzikir kepada Allah subhanahuwata’ala sehingga waktu remang-remang. Lalu setelah itu langsung berangkat ke Mina.
  6. Sunnah berhenti di Mas’aril Haram dan berzikir di sana. Mas’aril haram adalah seluruh daerah Muzdalifah. ada yang mengatakan Mas’aril haram adalah gunung batas akhir Muzdalifah yang disebut dengan nama Quzaha. Ada yang mengatakan adalah masjid dekat gunung tersebut
  7. Percepat jalan ketika melewati Wadi Al-muhassar, yaitu daerah yang berjarak satu lemparan batu dari Muzdalifah.
  8. Para ulama menganggap baik untuk membaca dua bait yang diciptakan Sayyidina Abdullah bin Umar Ibnul Khattab saat melewati Wadi Al-muhassar.
  9. Masuknya waktu sebab tahallul.

 

Ada lima perkara yang waktunya mulai dari tengah malam hari raya Qurban, tiga diantaranya disebut dengan sebab-sebab tahallul, yaitu:

  1. Melempar jumroh aqobah dan hukumnya wajib.
  2. Mencukur atau memotong rambut, yang termasuk salah satu dari rukun haji dan umrah.
  3. Thawaf ifadah yang termasuk salah satu dari rukun haji dan umrah.

Ketiga perkara ini adalah sebab-sebab tahallul.

Begitu juga yang waktunya mulai dari tengah malam hari raya Qurban adalah:

  1. Mabit di Muzdalifah dan hukumnya wajib.
  2. Menyembelih kurban dan hukumnya sunnah. Dan akan menjadi wajib jika di Nazari.
  3. Hukumnya makruh menunda pelaksanaan amalan-amalan ini hingga melewati hari raya kurban.

 

 

Tahallul dari ihram

Ada dua tahallul dalam ibadah haji.

Tahallul awal. 

Ketika telah melaksanakan dua diantara sebab-sebab tahallul, maka ia telah melaksanakan tahallul awal. Setelah ini, boleh baginya melakukan segala yang diharamkan saat ihram kecuali yang berhubungan dengan wanita, yaitu akad nikah, bersentuhan kulit dan hubungan intim.

Tahallul Tsani.

Tahallul ini hasil dengan melaksanakan sebelum tahallul yang ketiga. Setelah ini, maka boleh melakukan semua yang diharamkan saat ihram, termasuk juga yang berhubungan dengan wanita.

Semua ini jika telah melaksanakan sa’i setelah thawaf qudum. Jika belum, maka tidak bisa melakukan tahallul kedua kecuali telah melaksanakan sa’i setelah thawaf ifadah dan setelah mencukur rambut serta melempar jumroh.

Baca juga: syarat wajib haji

 

Melempar Jumroh Aqabah

melempar jumroh aqobah merupakan wajib haji yang tidak boleh tertinggal
suasana saat melempar jumroh

Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah aqabah.

Waktu pelaksanaan melempar jumrah aqabah adalah mulai dari tengah malam hari raya qurban sampai terbenamnya matahari di akhir hari Tasyrik.

Syarat melempar jumroh aqobah ada 9.

  1. Melemparan dari bawah jumrah.
  2. Melempar dengan tujuh buah batu kerikil dengan cara bertahap.
  3. Yang digunakan melempar adalah batu, sehingga tidak mencukupi jika menggunakan kayu.
  4. Dilakukan dengan cara melempar bukan meletakan batu.
  5. Melempar dengan tangan maka tidak cukup menggunakan selain tangan.
  6. Yakin telah tepat mengenai tempat pelemparan (al-marma) yaitu seperti bentuk kolam yang mengitari tiang jumrah. Maka tidak sah jika mengenai tiang jumroh dan tidak jatuh di dalam pelemparan.
  7. Tidak ada yang memalingkan dari tujuan ibadah haji.
  8. Menyengaja melempar al-marma, sehingga tidak sah jika menyengaja melempar tiang jumroh yang berada di dalam al haudh.
  9. Bagi orang yang menunda melempar setiap harinya, maka maksimal harus melempar jumroh sebelum terbenamnya matahari terakhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 julhijah.

 

Tidak mampu melempar jumroh

Jika seseorang tidak mampu melempar jumrah maka wajib mencari orang sebagai ganti dari dirinya meskipun dengan ongkos, dengan syarat ongkos tersebut sudah melebihi kebutuhan.

Batasan tidak mampu adalah sekira kalau ia berangkat untuk melempar jumroh, niscaya ia akan menanggung kesulitan yang tidak tertahan secara adat.

Seandainya setelah itu ia mampu melakukan sendiri, maka tidak wajib mengulang melempar jumrah. Orang yang menggantikan harus melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian setelah itu baru atas nama orang lain yang tidak mampu.

 

Kesunnahan pada saat melempar jumrah aqabah

  1. Mendahulukan melempar jumroh sebelum mencukur rambut, atau apa dan menyembelih binatang kurban. dan sampai sinilah waktu mengumandangkan Talbiyah habis.
  2. Melempar jumroh setelah naiknya matahari kira-kira setinggi tombak dan sebelum tergelincirnya matahari.
  3. Melempar jumroh saat pertama kali sampai di mina.
  4. Membaca takbir setiap melemparkan kerikil.
  5. Memposisikan di sebelah kanan dan di sebelah kiri.
  6. Kerikil sebesar biji kacang.
  7. Melempar dengan tangan kanan.
  8. Bagi laki-laki sunnah mengangkat tangan saat melempar hingga ketiaknya kelihatan.
  9. Kerikil yang digunakan dalam keadaan suci.

 

Melempar Tiga Jumrah

melempar tiga jumroh
kondisi jamaah haji melaksanakan lempar jumrah

Wajib haji yang keempat adalah melempar tiga jumrah di hari Tasyrik, yaitu tanggal 11-12-13 Dzulhijah.

Waktu pelaksanaannya adalah mulai dari tergelincirnya matahari setiap hari dari hari tasyrik sampai terbenamnya matahari hari ketiga.

Waktu melempar hari pertama (tanggal 11) adalah mulai dari tergelincirnya matahari hari tersebut hingga akhir hari tasyrik.

Waktu melempar hari kedua (tanggal 12) adalah mulai dari tergelincirnya matahari hari tersebut hingga akhir hari tasyrik.

Waktu melempar hari ketiga (tanggal 13) adalah mulai dari tergelincirnya matahari hari tersebut hingga terbenamnya matahari. Sehingga waktu melempar hari ketiga jumrah berbeda-beda mulai nya namun pada akhirnya sama.

Waktu dalam melempar jumroh ada tiga.

  1. Waktu utama adalah setelah tergelincirnya matahari.
  2. Waktu Ikhtiar yaitu sampai terbenamnya matahari.
  3. Wkt Jawaz yaitu sampai terbenamnya matahari terakhir hari Tasyrik.

 

Syarat melempar ketiga jumroh ada 11.

  1. Dilaksanakan setelah melempar jumroh aqobah
  2. Melempar setiap jumroh dengan 7 kerikil secara bertahap
  3. Harus melempar secara tertib di antara ketiga jumlah, nama melempar jumroh sugro, kedua melempar jumroh wustho dan terakhir melempar jumroh Kubro (jumroh aqobah)
  4. Waktu melempar setelah tergelincirnya matahari
  5. Melempar dengan batu.
  6. Dengan cara yang dianggap melempar
  7. Menggunakan tangan
  8. Mengenai tempat pelemparan dengan yakin
  9. Tidak ada hal yang memalingkan dari tujuan melempar jumroh atas ibadah haji
  10. Menyengaja melempar Al-Marma
  11. Melakukan jumrah setelah tergelincirnya matahari.

 

Kesunahan kesunahan melempar tiga jumrah ada 5.

  1. Mandi karena hendak melempar jumroh
  2. Kerikil seukuran biji kacang
  3. Membaca takbir setiap melempar
  4. Membaca doa setelah melempar jumrah Ula dan wustho saja, tidak setelah melempar jumroh aqobah
  5. Menghadap kiblat.

 

Mabit Di Mina

mabit di mina
MINA

Kewajiban haji kelima adalah mabit di mina pada malam hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13.

Waktu pelaksanaannya adalah mulai dari terbenamnya matahari sampai terbitnya Fajar.

Kadar kewajiban yang dilakukan adalah berada di mina lebih dari separuh malam.

Nafar awal adalah keluar dari Mina pada hari kedua yaitu tanggal 12.

Boleh melakukan nafar awal dengan 6 syarat. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka tidak boleh melakukan nafar awal. Bahkan harus menginap di mina Pada hari ketiga.

Syarat Nafar Awal ada Enam

  1. Nafar pada hari kedua hari tasyrik yaitu tanggal 12
  2. Melakukannya setelah tergelincirnya matahari
  3. Setelah melempar jumroh hari pertama dan kedua yaitu tanggal 11 dan 12
  4. Setelah menginap di dua malam pertama, yaitu malam 11 dan 12
  5. Melakukan nafar dari Mina serta niat keluar dari Mina. Jika tiba waktu nafar, namun Ia berada di Mekkah, maka tidak sah melaksanakan nafar dari sana, bahkan harus kembali ke Mina dan mulai nafar dari sana
  6. Mengerjakan nafar sebelum terbenamnya matahari hari kedua. Jika matahari terbenam dan ia masih berada di mina, maka wajib menginap dan melempar jumroh hari ketiga kecuali keterlambatannya karena ada unsur. Seperti berdesak-desakan jalan atau sibuk mempersiapkan pemberangkatan, maka tidak wajib menginap dan melempar di hari ketiga.

 

Thawaf Wada’

Wajib haji yang ke enam yaitu thawaf Wada”.

Menurut pendapat Ashah, wajib melaksanakan thawaf Wada’ bagi setiap orang yang hendak keluar dari Mekah menuju daerah asalnya, atau menuju tempat yang berjarak dua marhalah dari Mekah.

Syarat pelaksanaannya adalah ketika hendak berangkat, sekira ini adalah waktu terakhir berada di Baitullah sebelum berangkat. Sehingga setelah itu tidak berada di Mekah kecuali hanya untuk mempersiapkan pemberangkatan.

Jika tidak segera berangkat tanpa ada udzur maka wajib mengulangi lagi.

Sedangkan menurut pendapat muqobil ashoh, sesungguhnya thawaf Wada’ hukumnya Sunnah dan ini adalah pendapat madzhab Imam Maliki.

Kewajiban thawaf Wada’ gugur dari wanita haid dan nifas, sehingga keduanya tidak berdosa dan tidak wajib membayar Fidyah. namun jika keduanya suci sebelum keluar dari Mekkah, maka wajib bagi keduanya untuk melakukan thawaf Wada’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *