6 Syarat Sah Shalat Jumat Yang Wajib Kamu Ketahui

Diposting pada

Syarat Sah Shalat Jumat – Jum’at adalah sayyidul ayyam atau raja bagi seluruh hari dalam sepekan. Karena hari itu adalah hari istimewa, maka berbagai bentuk ibadah pun dilaksankan. Seperti memperbanyak dzikir, sholawat, membaca Al-quran dll. Di hari jum’at juga umat muslim berangkat menuju mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at.

Ibadah shalat jum’at berbeda dengan ibadah di hari biasa, yakni shalat dzuhur. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu perhatikan pada saat melaksanakan shalat jum’at.

Berikut merupakan syarat-syarat shalat jumat;

Syarat sah shalat jumat

  1. Khutbah dan shalat jum’at harus dilaksanakan pada waktu dzuhur.
  2. Tempat shalat jumat harus di area pemukiman warga.
  3. Rakaat pertama shalat jumat harus secara berjamaah.
  4. Jamaah jum’at ialah orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at.
  5. Tidak didahului dengan jum’at lain di satu desa.
  6. Mendahulukan dua khutbah jum’at.

 

Penjelasan syarat shalat jumat

Berikut adalah penjelasan singkat tentang syarat sholat jumat

1. Khutbah dan shalat jum’at harus dilaksanakan pada waktu dzuhur.
Khutbah jum’at beserta shalat nya harus pada waktu dzuhur. Yakni dari mulai waktu istiwa sampai bayangan benda dua kali lipat dari benda tsb. Hal ini berdasarkan sabda nabi muhammad s.a.w.

– Apabila khutbah dan shalat jum’at bukan pada waktu dzuhur, maka shalat jum’at nya tidak sah.

– Apabila waktu ashar sudah tiba, sementara jama’ah belum melaksanan takbirotul ihram shalat jum’at, maka wajib bagi mereka niat takbirotul ihram shalat dzuhur.

– Jika jama’ah tengah melaksanakan shalat jum’at, dan waktu dzuhur habis, maka wajib bari mereka melaksanakan shalat dzuhur tanpa harus mengulangi niat atau memperbaharui niat.

Baca juga: syarat khutbah jum’at

2. Dilaksanakan pada area pemukiman warga.

Melaksanakan sholat jumat harus di area pemukiman warga. Perlu kamu ketahui juga bahwa shalat jum’at tidak harus di mesjid atau bangunan. Shalat jum’at boleh di lapangan asalkan masih berada pada area pemukiman warga.

3. Rakaat Pertama Harus Berjamaah

Minimal pelaksanaan shalat jum’at adalah berjama’ah pada rakaat pertama. Sehingga, apabila makmum dalam rakaat kedua memisahkan diri (mufarroqoh) dari imam, lalu ia mengerjakan satu rakaat lagi sendirian, maka shalat jum’at yang ia lakukan hukumnya sah.

Baca juga: hukum sholat berjamaah

4. Jamaah jum’at adalah orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at.

Jamaah shalat jum’at ialah mereka yang wajib melaksanakan shalat jum’at (laki-laki, baligh, berakal, mukim, merdeka, mustautin).

Artinya, perempuan, musafir, shobi tidak termasuk sebagai jama’ah yang mengesahkan shalat jum’at. Meskipun shalat jum’at nya perempuan, musafir, shobi hukumnya sah.

Sementara untuk jumlah jamaah shalat jumat menurut pendapat kuat imam syafi’i adalah 40 orang (termasuk imam). Dan 40 jama’ah tersebut ialah mereka yang wajib melaksanakan shalat jum’at. Sedangkan  menurut sebagian pendapat cukup 12 orang. Bahkan dalam versi lain mengatakan boleh dengan 4 orang.

5. Tidak didahului dengan jum’at lain di satu desa.

Melaksanakan shalat jumat harus satu kali dalam satu daerah/kampung. Oleh karena nya, apabila melaksanakan shalat jumat dua kali atau ada dua jum’at dalam satu kampung, maka yang SAH adalah jum’atan yang pertama kali melakukan takbirotul ihram. Sementara jum’atan yang kedua hukumnya tidak sah.

Apabila bersamaan/berbarengan pada saat takbirotul ihram, maka kedua nya sama-sama tidak sah.

Ini berlaku apabila tidak ada hajat atau kebutuhan yang menuntut pelaksanaan shalat jum’at dua kali.

Apabila ada hajat, seperti desa yang melaksanakan shalat jum’at terlampau jauh, atau sulit mengumpulkan jama’ah di satu tempat, atau terjadi konflik dan ketegangan antara dua kelompok dll, maka boleh melaksanakan dua jum’at dalam satu desa serta kedua-dua nya hukumnya sah.

6. Mendahulukan Dua Khutbah Jumat

Sebelum melaksanakan shalat jum’at, terlebih dahulu melaksanakan dua khutbah jum’at. Hal ini juga yang membedakan antara shalat jum’at dan shalat idul fitri/idul adha, yang mana shalat idul fitri lebih dahulu daripada khutbahnya.

Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *