4 Macam Macam Air, Hanya 1 Yang Boleh Dipakai Bersuci

Diposting pada

Macam macam air – Salah satu materi yang digunakan untuk bersuci adalah Air. Air adalah cairan jernih dan lembut yang berwarna sesuai dengan tempatnya, dan Allah s.w.t menciptakan rasa segar saat meneguknya. Oleh karenya penting bagi kita mengetahui air yang boleh digunakan untuk bersuci.

 

Macam Macam Air

Air ditinjau dari sumber dan tempatnya.

Ditinjau dari sumber dan tempatnya, air terbagi menjadi 7. Tiga berasal dari langit, yaitu air hujan salju dan embun. dan empat berasal dari tanah yaitu air laut sumur sungai dan sumber air.

Air ditinjau dari hukumnya

1. Air suci dan mensucikan atau air mutlak

Air mutlak adalah air yang tidak disertai dengan nama sama sekali menurut pakar tradisi dan pakar bahasa yang telah mengetahui keadaan Ayat tersebut, sehingga cukup menyebutnya dengan air saja tanpa disertai nama lain.

Begitu pula air yang disertai nama yang tidak mengikat, akan tetapi nama tersebut akan hilang dengan berpindahnya air dari satu tempat ke tempat yang lain. seperti air sumur dan air laut. Maka hukum air ini sah untuk digunakan bersuci (suci mensucikan).

Berbeda dengan air yang memiliki nama yang mengikat, seperti air mawar, air kopi air anggur, maka tidak disebut air mutlak dan tidak sah digunakan untuk bersuci.

2. Air suci tapi tidak mensucikan

Termasuk golongan ini adalah air musta’mal. Yang dimaksud air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk keperluan dalam bersuci.

Syarat air musta’mal ada 4 :

  1. Air tersebut kurang dari dua kulah.
  2. Telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis.
  3. Sudah terpisah dari tempat yang dibasuh, sehingga air yang belum terpisah dari tempat yang dibasuh tidak dapat disebut dengan air musta’mal.
  4. Punya tujuan/niat untuk menciduk air.

Note:

Termasuk air musta’mal adalah air yang digunakan wudhu anak kecil, meskipun ia tidak berdosa sebab tidak berwudhu.

Dan mandinya perempuan kafir dengan tujuan agar halal berhubungan biologis dengan suaminya yang muslim, meski hal ini tidak termasuk ibadah.

Wudhunya orang yang bermazhab Hanafi tanpa niat, meski tidak sah menurut madzhab Imam Syafi’i . ketiga air tersebut dihukumi air musta’mal.

 

Hukum air mutlak jika berubah

Hukum air ini sebagaimana hukum air musta’mal (suci dan tidak mensucikan) dengan beberapa syarat.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi hukumnya sah bersuci dengan air ini.

Syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Perubahan air disebabkan perkara suci. Jika disebabkan perkaratan najis maka hukumnya menjadi najis.

2. Perubahan yang disebabkan perkara yang mencampuri atau mukhalit seperti kopi. Jika disebabkan perkara yang menyandingi atau mujawir seperti kayu, tidak dapat mempengaruhi kemutlakan air. Sehingga hukumnya sah bersuci menggunakan air tersebut.

Batasan mukhalit adalah perkara yang tidak dapat dipisahkan dari air ketika sudah tercampur. Atau perkara yang tidak dapat di bedakan dengan air oleh pandangan mata secara kebiasaan.

Batasan muzawir adalah perkara yang mungkin untuk dipisahkan dari air, meskipun sudah masuk ke dalam air atau bisa dibedakan oleh pandangan mata.

3. Perubahan yang terjadi sangat banyak, sekira nama kemutlakan air menjadi hilang. Seperti air kuah, air teh, air susu.

Hukum bersuci dengan air tersebut adalah tidak sah.

Jika perubahan yang terjadi tidak terlalu banyak, maka tidak berpengaruh pada kemutlakan air.

4. Perkara yang mencampuri mudah terhindar dari air.

Adapun perubahan yang terjadi dengan perkara yang sulit terhindar seperti lumut, maka hukum bersuci dengan air tersebut adalah sah.

Note:

Perubahan yang terjadi sebab kayu atau minyak tidak dapat berpengaruh pada kemutlakan air. Karena kayu atau minyak termasuk mujawir, meskipun perubahan yang terjadi sangat banyak dan dapat terhindar dari air.

Perubahan disebabkan oleh perasan anggur minyak ja’faron.

Ini dapat mempengaruhi kemutlakan air, karena barang-barang ini termasuk muqallid jika syarat-syarat yang lain telah terpenuhi.

Perubahan air disebabkan terlalu lama diam atau disebabkan tanah.

Ini tidak berpengaruh, begitu pula perubahan yang disebabkan barang-barang yang terdapat di tempat air atau di tempat alirannya.

Perubahan sebab garam air dan dedaunan yang rontok dan masuk ke air dengan sendirinya, bukan karena perbuatan manusia.

Semua perkara ini tidak berpengaruh karena sulit dihindari dari air, sehingga tetap sah digunakan bersuci meski telah menghilangkan status nama air.

 

3. Air najis atau mutanajis

Macam macam air selanjutnya adalah air mutanajis (kemasukan najis atau terkena najis).

Keadaan air yang terkena najis.

Ketika air kurang dari dua kulah, maka menjadi najis secara mutlak dengan hanya bersentuhan dengan najis, meskipun tidak sampai berubah.

Air yang banyak, yaitu air dua kulah atau lebih tidak dihukumi najis ketika terkena najis kecuali terjadi perubahan pada air tersebut baik bau rasa atau warna, meskipun perubahannya hanya sedikit.

Dua kulah adalah 217 liter yang seukuran dengan 10 ceret, sebagaimana yang diungkapkan oleh sebagian ulama.

 

Permasalahan-permasalahan terkait dengan air mutanajis

1. Ketika air ketika ada air banyak terkena najis, namun kita ragu apakah terjadi perubahan atau tidak , Apakah diperbolehkan bersuci dengan ayat tersebut?

Jawab : Diperbolehkan, dan hukumnya sah bersuci dengan ayat tersebut, karena sesungguhnya hukum asal Ayat tersebut adalah suci.

2. Ketika ada air banyak terkena najis dan mengalami perubahan, namun kita masih ragu apakah perubahan itu disebabkan perkara suci atau najis, Apakah hukumnya?

Jawab: Air tersebut dihubungi suci, karena sesungguhnya hukum asal air adalah suci.

3. Air banyak yang telah berubah disebabkan najis, kemudian jarak beberapa lama kita ada apakah perubahan yang sudah hilang atau belum, Bagaimanakah hukumnya?

Jawab: Ibnu hajar menghukumi air tersebut najis, karena kita telah memastikan air tersebut sebelumnya adalah najis. Sedangkan menurut Imam Romli Ayat tersebut dihukumi suci.

Najis yang dimaafkan ketika mengenai air atau benda cair.

Najis ini adalah najis yang tidak terlihat oleh mata normal dan bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, yaitu binatang yang ketika anggota badannya disobek, darahnya tidak mengalir, seperti lalat. bangkai ini hukumnya dima’fu atau dimaafkan dengan dua syarat:

  • Mengenai air bukan karena perbuatan seseorang.
  • Bangkai tersebut tidak sampai merubah sifat air.

 

Cara mensucikan air yang terkena najis

Air yang terkena najis dapat menjadi suci dengan tiga cara:

  1. Suci dengan sendirinya: Yaitu perubahan yang disebabkan najis yang mengenai nya telah hilang. hal ini Jika ukuran air mencapai 2 kulah atau lebih.
  2. Ditambahkan air lagi hingga mencapai 2 kulah
  3. Suci dengan mengurangi ukuran air, dengan syarat air yang tersisa tidak kurang dari 2 kulah.

 

Permasalahan yang terkait dengan air

Bagaimanakah contoh air yang digunakan mandi wajib atau wudhu wajib namun tidak sampai menjadi musta’mal?

Jawab: Ketika anda dapat melakukan mandi sunnah, seperti mandi Jumat. atau nadar mengulangi wudhu sebelum batal . maka keduanya hukumnya wajib ke mana-mana air yang digunakan tidak menjadi musta’mal, karena keduanya tidak menghilangkan hadas, sedangkan hukum wajib keduanya baru datang bukan asalnya sedangkan yang dipertimbangkan adalah yang asalnya wajib

Ketika ada beberapa mutanajis yang berada di beberapa wadah yang berbeda, kemudian kita mengumpulkannya di dalam satu wadah, Apakah hukumnya?

Jawab: jika yang terkumpul mencapai 2 kulah dan tidak ada perubahan pada sifat air maka hukum air menjadi suci dan mensucikan . meskipun setelahnya dipisah-pisahkan kembali . jika tidak memenuhi kriteria di atas, hukumnya tidak suci.

Bagaimanakah contoh air yang mencapai ratusan kulah akan tetapi hukumnya najis, padahal tidak ada perubahan sama sekali pada sifat-sifatnya.

Jawab: contohnya adalah air yang mengalir di tempat aliran yang terdapat najis yang terhenti dan dan ukuran setiap alirannya kurang dari 2 kulah. Maka semua aliran air ini adalah najis selama masih berada ditempat aliran nya. meski mencapai ratusan atau ribuan kulah. Jika telah berkumpul dalam satu tempat dan ukurannya mencapai 2 kullah, maka kita hukum yang suci dan mensucikan.

Bagaimanakah contoh dua kulah yang sah digunakan bersuci jika sendiri-sendiri, dan tidak sah jika dikumpulkan jadi satu?

Jawab: contohnya adalah ketika ada air berubah disebabkan perkara di tempatnya atau di tempat alirannya, seperti lumut, lalu dicampur kan ke air yang tidak mengalami perubahan kemudian perubahan sebab percampuran ini hingga menghilangkan kemutlakan air maka hukumnya tidak sah bersuci dan dengan air ini karena perubahan yang terjadi disebabkan oleh sesuatu yang mudah dihindari.

 

Perubahan yang di kira-kira kan

Definisi perubahan yang di kira-kira kan adalah kita menghukumi najis atau Suci nya air dengan cara perkiraan, meskipun sifat-sifat air tersebut masih menetapi sifat aslinya.

Hal ini memiliki dua keadaan

1. Air kemasukan najis yang sifatnya telah sesuai dengan sifat air seperti air kencing yang sudah tidak berbau. maka perubahan tersebut dikira-kira kan dengan sesuatu yang sifatnya sangat mencolok, seperti tinta untuk mengira-ngira kan warnanya, Miski untuk baunya dan cuka untuk rasanya.

Perkiraan ini disesuaikan dengan sifat asli najis yang masuk ke air tersebut yang berbeda dengan sifat-sifat air.

kemudian, jika terjadi perubahan pada sifat dengan perkiraan ini maka hukum air tersebut adalah najis perkiraan ini tidak menjeda terjadi kecuali pada akhirnya banyak, dan hukum melakukan perkiraan ini adalah waji

2. Air kemasukan cairan suci yang sifatnya sesuai dengan sifat air putih, seperti air mawar yang sudah tidak berbau atau air musta’mal.

Ketika keadaan seperti ini, maka perubahan air di kira-kira kan dengan sesuatu yang memiliki sifat tidak terlalu mencolok.

Perasan anggur untuk warna, buah delima untuk rasa dan air susu jantan untuk bau nya .

Jika perkiraan ini menimbulkan perubahan pada sifat air, maka hukum air tersebut suci namun tidak mensucikan sehingga tidak sah bersuci dengan air tersebut.

Perkiraan ini dapat dilakukan pada air sedikit ataupun banyak, dan hukumnya adalah sunnah.

Sehingga jika seseorang bersuci menggunakan air tersebut tanpa didahului ijtihad terhadap perubahan dan tidaknya air maka hukum bersucinya tetaplah sah.

Demikian artikel singkat tentang macam macam air untuk bersuci. Terimakasih sudah berkunjung.

Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *